Tanpa RUU ASN, Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023, Begini Caranya...

12 Januari 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa ikut seleksi CASN 2023 untuk jadi PNS tanpa menunggu RUU ASN disahkan /tangkapan layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi PNS di tahun 2023 ini. Sebab, ada kabar gembira yang disampaikan oleh pemerintah kepada tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Isu kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes ternyata memang sedang menjadi rapat prioritas pemerintah dengan DPR lewat RUU ASN.

KemenpanRB sendiri bahkan sudah memastikan ada beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari RUU ASN tersebut, memang dijelaskan kalau ada tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes dulu.

Baca Juga: Kemenpan RB Umumkan Tenaga Honorer Kategori Ini Agar Bersiap di 16 Januari 2023, Info Pengangkatan Jadi ASN

Dalam RUU ASN, ada Pasal 131A yang menyebutkan kalau tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS bisa diangkat menjadi PNS kalau sudah bekerja dalam waktu yang lama.

Tenaga honorer juga bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat Surat Keterangan (SK) yang sudah dikeluarkan dari tanggal 15 Januari 2014.

Walaupun memang tidak harus mengikuti tes, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi administrasi dan juga validasi data SK pengangkatan dulu.

Baca Juga: Perhatian untuk Guru dan Kepala Sekolah, Pemotongan Dana BOS 2023 Akan Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS tanpa menunggu RUU ASN sah di tahun 2023 ini, bisa mengikuti lowongan CASN di tahun 2023 ini.

Di tengah isu penghapusan tenaga honorer, pemerintah ternyata masih membuka rekrutmen CASN tahun 2023 untuk PNS dan juga PPPK. Kementerian PANRB sendiri memang membuka dua jalur seleksi CASN 2023, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas, MenpanRB. Azwar Anas sendiri membuka peluang bagi beberapa profesi untuk bisa diangkat menjadi PNS dan juga PPPK.

Baca Juga: Terbaru, Lirik Lagu Mangku Buku oleh Farel Prayoga, Masuk Jajaran Trending di YouTube untuk Musik

Ada arah kebijakan yang dikeluarkan oleh PANRB dalam rekrutmen CPNS tahun 2023 ini, dimana pemerintah akan memprioritaskan beberapa profesi untuk diangkat oleh pemerintah.

Profesi yang dimaksud dan diprioritaskan adalah hakim, jaksa, dosen, talenta digital dan tenaga teknis tertentu untuk kategori lowongan CPNS. Sedangkan untuk rekrutmen PPPK, pemerintah memfokuskan pada honorer tenaga pendidikan dan juga tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Jadi profesi di atas sangat berpeluang untuk menjadi ASN karena sangat diprioritaskan pemerintah dan tidak harus menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU terlebih dahulu.

Baca Juga: Tahun 2023, Kemdikbud Terapkan Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Guru. Apakah Menguntungkan?

Maka dari itu, MenpanRB meminta kepada pemerintah di daerah-daerah untuk segera melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan ASN untuk tahun 2023 yang akan diisi di setiap instansi daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler