Tenaga Honorer Full Senyum, Ini Kebijakan Baru dari PANRB yang Menguntungkan ASN dan Non

16 Januari 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi. Ini Kebijakan Baru dari PANRB yang Menguntungkan ASN dan Honorer /Adpim Kota Bandung/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer dan ASN akan segera dimudahkan oleh kebijakan yang dibuat pemerintah, khususnya MenpanRB dan BKN di tahun 2023.

MenpanRB bersama Badan Kepegawaian Negara melakukan pemangkasan proses bisnis layanan yang akan memudahkan pelayanan tenaga honorer dan ASN.

Pemangkasan layanan ini ditargetkan akan berjalan di bulan Januari 2023 dan bisa memudahkan para tenaga honorer untuk melakukan layanan kepegawaian.

Kebijakan bagi tenaga honorer ini sesuai dengan misi pemerintah untuk menggunakan perkembangan teknologi sebagai langkah transformasi birokrasi pemerintah.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Kemenag Harap Bersiap, Agenda Penting Ini akan Digelar 2 Hari Lagi

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” tutur MenpanRB, Azwar Anas.

Dari kebijakan baru tersebut, akan ada proses pemangkasan mulai dari proses bisnis sampai aspek infrastruktur sistem yang digunakan oleh ASN dan juga non ASN.

Selain itu, nantinya seluruh layanan kepegawaian akan menggunakan sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN) yang akan mendukung target pemerintah untuk mencapai satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Keluar, Nurudin Sampaikan Beberapa Poin Penting Berikut

Pemangkasan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan antara lain, pemangkasan layanan pensiun dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

Lalu ada juga layanan kenaikan pangkat dari 8-14 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja. Layanan pindah instansi juga diubah dari harus melalui 11 tahapan menjadi melewati 2 tahapan saja.

Hal ini juga termasuk layanan perbaikan dan menetapkan NIP yang semula 2 tahapan menjadi bisa selesai dalam 2 hari kerja saja.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Bagi Guru Penerima Pertama Kali

Kebijakan pemangkasan bisnis ini diharapkan bisa membuat skema yang lebih baik dalam manajemen ASN dan juga akan mempermudah ASN dan non ASN untuk mengurus masalah pegawainya.

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” jelas Anas.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” lanjut Anas.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Diumumkan. Nizar Singgung Pengumuman Resmi Ini

Tentunya kebijakan ini menjadi kabar baik di awal tahun 2023 bagi para ASN dan juga non ASN.

Terutama untuk non ASN, khususnya tenaga honorer yang dikabarkan akan segera dihapus dan ditiadakan oleh pemerintah di tahun 2023 ini. Semoga saja kebijakan ini bisa membawa layanan baru yang profesional di lingkungan pegawai negara.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler