UPDATE TERBARU! Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Bagi Guru Penerima Pertama Kali

- 16 Januari 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru di 2023 bagi yang baru pertama kali menerima
Ilustrasi besaran tunjangan sertifikasi guru di 2023 bagi yang baru pertama kali menerima /Bruno /Germany/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Bagi Anda yang baru pertama kali menerima sertifikasi guru pada tahun 2023 ini, perlu mengetahui besaran tunjangan sertifikasi guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan untuk kesejahteraan guru setelah memperoleh sertifikat pendidik dari program Kemendikbud.

Jika Anda belum pernah menerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya maka, simak artikel ini untuk mengetahui besaran tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 Diumumkan. Nizar Singgung Pengumuman Resmi Ini

Ketentuan hukum terkait tunjangan sertifikasi guru baik di tahun 2023 maupun tahun sebelumnya merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara baik di daerah maupun pusat.

Selain itu ketentuan hukum lainnya terdapat dalam Persekjen Nomor 18 Tahun 2021 yang membahas terkait petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan bagi guru non ASN.

Berdasarkan ketentuan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut menerangkan bahwa tunjangan profesi guru atau dengan sebutan lain tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: UPDATE Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kemdikbud Beri Pengumuman Terbaru, Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x