Tidak Perlu Tunggu RUU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tahun 2023 Ini, Begini Caranya...

- 16 Januari 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram cpns.asn/
 
BERITASOLORAYA.com - Bagi para tenaga honorer yang ingin menjadi PNS tahun 2023, tidak perlu menunggu RUU ASN disahkan resmi menjadi UU.

Tenaga honorer bisa mengikuti program seleksi yang dikeluarkan oleh MenpanRB di tahun 2023 ini. Hal ini bisa menjadi harapan bagi tenaga honorer yang ingin karirnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 bisa segera terwujud.

Karena daripada menunggu RUU ASN yang masih saat ini masih menjadi bahasan rapat di Dewan Perwakilan Rakyat, lebih baik tenaga honorer bisa mengikuti seleksi dari pemerintah berikut.
 
Baca Juga: Kebijakan untuk Seluruh ASN Ini Harus Dilakukan, Jika Tidak, Dapat Sanksi? Berikut Pernyataan Ma'ruf Amin

Memang dalam RUU ASN, tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes sama sekali.

Hal ini terdapat dalam RUU ASN pasal 131A yang menjelaskan kalau ada empat kategori, yaitu pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak dan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS jika sudah bekerja cukup lama atau terus menerus.

Dari RUU ASN tersebut, dijelaskan juga tentang tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS lewat Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Meskipun bisa diangkat tanpa tes, tenaga honorer tetap harus mengikuti proses seleksi administrasi dan juga validasi data SK pengangkatan.
 
Baca Juga: Selamat, 131 Lolos Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Teknis KemenpanRB, Cek Lewat Link Berikut Ini

Kalau RUU ASN masih belum menjadi UU di tahun 2023 ini, lantas bagaimana tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK?

Untuk itu para tenaga honorer tenang saja, karena KemenpanRB sudah mengumumkan akan ada seleksi CASN di tahun 2023 ini.

Adanya seleksi CASN tahun 2023 ini diumumkan langsung oleh Azwar Anas yang merupakan MenpanRB lewat keterangan resmi.

Dari jalur CASN ini, tenaga honorer bisa memilih untuk masuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Baca Juga: Resmi, 6 Hal Terkait Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kemenhub 2022 yang Wajib Anda Ketahui

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Azwar Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs KemenpanRB.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika lolos seleksi CASN tahun 2023 ini.

Pemerintah juga membuka prioritas bagi tenaga honorer dengan golongan tertentu untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Untuk CPNS, profesi golongan jaksa, hakim, dosen, tenaga teknis tertentu, talenta digital menjadi yang diprioritaskan oleh pemerintah.
 
Baca Juga: Mengabdi Puluhan Tahun, Nasib Tenaga Honorer Ini Mulai Disinggung DPR Agar Diperhatikan Kesejahteraannya

Untuk seleksi PPPK, tenaga pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas untuk bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2023.

Karena itu, daripada menunggu RUU ASN, para tenaga honorer bisa menggunakan seleksi CASN 2023 ini agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.

MenpanRB juga menghimbau agar pemerintah daerah segera melakukan pendataan dan seleksi ASN yang dibutuhkan untuk setiap instansi pemerintah daerah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x