Penting, Honorer yang Mengikuti PPPK Nakes Jatim 2022, Segera Persiapkan Berkas Ini Agar Bisa Jadi ASN...

19 Januari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi. Ini berkas dokumen yang harus dilengkapi oleh para peserta lulus PPPK Nakes Jatim tahun anggaran 2022. /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada para tenaga honorer yang lolos pada seleksi PPPK Nakes Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2022.


Ada info penting bagi tenaga honorer yang sudah lulus PPPK Nakes dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.


Para peserta PPPK Nakes Jatim diminta mempersiapkan beberapa berkas untuk bisa resmi diangkat menjadi ASN.


Berkas-berkas tersebut berupa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta PPPK Nakes Provinsi Jatim.

Baca Juga: Rekrutmen PPG Prajabatan 2023 Akan Segera Dibuka Tesnya, Para Calon Guru Akan Dimudahkan Kemendikbud?

BKD Jawa Timur sendiri menyampaikan surat edaran dengan nomor 810/517/204/2023 tentang hasil masa sanggah nilai dan juga usulan penetapan nomor induk secara elektronik bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Timur.


Peserta yang sudah lulus masih harus menyiapkan beberapa berkas atau dokumen penting untuk bisa segera diangkat menjadi ASN oleh pemerintah Jawa Timur.


Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:


A. Pas foto terbaru ijazah yang digunakan peserta ketika melamar jabatan PPPK ini.


B. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani oleh para peserta seleksi dengan materai Rp10.000 (Materai harus asli jangan hasil scan).

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahun 2023 Senilai 4 Triliun Segera Dicairkan Kemenag, Ada yang Berbeda Dari Sebelumnya?

C. Scan Surat Pernyataan untuk lima poin yang akan ditandatangani oleh para peserta seleksi dan wajib dimeteraikan yang berisi:

- Para peserta seleksi tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan keputusan pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap.

- Para peserta seleksi tidak pernah diberhentikan dengan hormat lewat permintaan peserta seleksi sendiri atau juga dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK. Polri, TNI atau juga diberhentikan dengan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta, termasuk perusahaan BUMN dan BUMD.

- Para peserta seleksi tidak lagi menjabat sebagai CPNS/PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri.

- Para peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau juga pengurus Partai Politik atau sedang terlibat politik praktis.

- Para peserta bersedia ditempatkan tugas di seluruh wilayah Indonesia dan negara lain sesuai dengan keputusan pemerintah.

Baca Juga: Tinggal Besok, Guru Segera Cairkan Tunjangan Insentif yang Dirapel 1 Tahun Sebelum Hangus

D. Scan SK Catatan Kepolisian yang sudah diterbitkan oleh Polres setempat untuk sebagai keperluan diangkat menjadi PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Jatim.


E. Scan SK sehat jasmani dan rohani untuk syarat menjadi PPPK Nakes Pemprov Jatim.


F. Scan Surat Keterangan tidak sedang mengkonsumsi dan juga menggunakan narkoba atau zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Pelayanan Kesehatan atau juga dari pejabat yang berwenang.

 

Itu tadi beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh para peserta yang sudah lulus seleksi PPPK Nakes Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Selamat, Gaji ASN PPPK 2023 Ternyata Capai Angka Segini, Ditambah dengan Tunjangan Berikut...

Untuk lebih jelasnya lagi, para peserta bisa mengunjungi link berikut ini: KLIK DI SINI. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BKD Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler