BERITASOLORAYA.com- Terdapat simulasi gaji terbaru untuk ASN PPPK tahun 2023 yang perlu diketahui oleh ASN.
Adanya simulasi gaji ini penting diketahui untuk tenaga honorer yang baru diangkat menjadi ASN PPPK.
Sebab gaji merupakan salah satu yang perlu diketahui ASN PPPK agar dapat terpahami dengan baik.
Perlu diketahui oleh ASN PPPK bahwa terdapat aturan Permendikbud Ristek dengan nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Meskipun aturan tersebut merupakan aturan yang dibuat pada tahun 2020, akan tetapi belum ada aturan yang terbaru mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Sementara untuk aturan mengenai besaran gaji tenaga honorer yang diangkat jadi ASN PPPK tahun 2023 telah diatur melalui Permenkeu nomor 212/PMK.07/2022.
Permenkeu tersebut membahas mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut terdapat simulasi gaji untuk para pegawai PPPK tahun 2023 khusus ASN yang belum menikah, sudah menikah, sudah memiliki anak, dan yang belum memiliki anak.