BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah memang telah meminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah
Proses pendataan tenaga honorer dilakukan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, perlu diketahui bahwa tujuan pendataan tenaga honorer ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengangkatan otomatis pegawai honorer menjadi ASN.
Pendataan dilakukan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah pusat.
Baca Juga: Guru Wajib Terapkan, 10 Teknik Mendisiplinkan Murid. Ada Cara yang Lebih Halus...
Sehubungan dengan hal itu menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya bagaimana dengan nasib selanjutnya bagi para tenaga honorer.
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, menanggapi hal itu, memberikan imbauan supaya para tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan tidak perlu khawatir.
“Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Wakil Gubernur Isran-Hadi bagaimanapun tetap mempertahankan tenaga honorer,” kata Deni menegaskan.
Disebutkan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non ASN tersebut tetap bekerja seperti biasa. Hak-hak yang diperoleh tenaga honorer masih sama.
Pemerintah hanya membutuhkan bahan serta data untuk kebijakan yang tepat berdasarkan pendapat Deni.
Pendataan non ASN berdasarkan kriteria, yang diuraikan Deni, di antaranya:
- Syaratnya tenaga honorer yang berusia usia 20 hingga 56 tahun
- THK-II sudah masuk kategori pendataan, serta tenaga honorer yang masih tetap bekerja sampai sekarang.
- Terhitung per 31 Desember 2021, tenaga honorer yang bersangkutan minimal sudah bekerja selama 1 tahun
Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya
Sementara itu, kategori tenaga honorer yang tidak masuk pendataan, terdiri dari sopir, tenaga keamanan, kebersihan, dan pegawai direkrut melalui BLUD.
Lantas, bagaimana tentang larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023?
Mengenai larangan merekrut tenaga honorer di tahun 2023, pada dasarnya ada juknis yang mengaturnya.
Larangan instansi pemerintah, baik Pusat maupun Pemda untuk merekrut tenaga honorer termaktub di Pasal 96 PP 49/2019.
Baca Juga: Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah
Pada PP Nomor 49 tahun 2019 sebenarnya mengatur tentang manajemen PPPK. Sementara itu, dalam Pasal 96 terdapat aturan larangan merekrut tenaga honorer sebagai berikut:
Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer).
Larangan pengangkatan tenaga honorer berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah, baik di instansi pusat maupun daerah.
Terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh PPK dan pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan sesuai PP di atas, disimpulkan bahwa instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.***