Hore, Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 22 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut
Ilustrasi guru sertifikasi. Simak ketentuan tunjangan dan gaji 13 guru berikut /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com -  Bagi seluruh guru sertifikasi, terdapat informasi penting perihal tunjangan di tahun 2023.

Guru sertifikasi, baik jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK akan memperoleh tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan untuk guru sertifikasi tahun 2023 tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Buku II Nota Keuangan menyebut bahwa TPG tahun 2023 sudah dianggarkan sejumlah Rp50.450,8 miliar oleh pemerintah bagi ASN daerah.

Baca Juga: Inilah Juknis Resmi Tenaga Honorer yang Dilarang Direkrut Tahun 2023, Ada Sanksi yang Dikenakan

Terdapat penurunan anggaran tunjangan dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar Rp1.533,2 miliar. Penurunan anggaran tidak mempengaruhi besaran tunjangan yang didapat.

Penurunan tersebut disebabkan oleh target atau output sasaran yang mendapatkan tunjangan yang dilihat berdasarkan pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Mekanisme pemberian TPG tahun 2023, penyalurannya dari pusat ke daerah, kemudian setelah itu disalurkan ke rekening guru. Mekanisme tersebut berlaku untuk saat ini.

Pada Buku II Nota Keuangan juga terdapat ketentuan mengenai THR dan gaji 13 sebagaimana yang termaktub pada tabel 3.2.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemenkeu media.kemenkeu.go.id bpkad.kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x