Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah

- 22 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru /Pixabay/Anil sharma

BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi guru pada tahun 2023, pelaksanaannya akan semakin lebih dimudahkan oleh pemerintah.

Di tahun 2023, pelaksanaan sertifikasi guru diadakan melalui PPG Dalam Jabatan sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud, dijelaskan mengenai  kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Di Permendikbud sebagaimana yang termaktub di Pasal 3 menjelaskan sertifikasi pendidik bagi guru Daljab diadakan melalui Program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Inilah Juknis Resmi Tenaga Honorer yang Dilarang Direkrut Tahun 2023, Ada Sanksi yang Dikenakan

Selanjutnya, ada Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan jika guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai tahun 2025.

Guru Daljab yang dimaksud dalam ayat 1, sebagaimana dimaksud ayat 2, terdiri atas:

- Sebelumnya memiliki sertifikat PGP

- Sebelumnya sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan PGP

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x