Mengacu Pada UU ini, Batas Usia Tenaga Honorer Daftar CPNS Maksimal 35 Tahun, Berikut Selengkapnya

28 Januari 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini akan disajikan informasi mengenai tenaga honorer terkait pendaftaran CPNS. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran tenaga honorer dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diatur dalam Undang-undang.

Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan tenaga honorer dalam masa pengabdiannya dalam proses rekrutmen PPPK dan CPNS.

"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," ujar Rieke dalam keterangan tertulis dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara hari Kamis, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Provinsi Jawa Tengah, Lengkap Rekapitulasi Hasil!

Menurut Rieke, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, batas usia pendaftar dalam sistem penerimaan CPNS maksimal adalah 35 tahun.

Namun, faktanya, jumlah tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian tenaga honorer itu mempunyai masa kerja selama bertahun-tahun.

Dikatakan bahwa guru, tenaga honorer, tenaga infrastruktur, dan penyuluh di seluruh Indonesia merupakan pelayan publik yang luar biasa.

Berdasarkan kriteria para tenaga honorer tersebut, maka Rieke mengatakan untuk mencari solusi, tanpa merevisi UU ASN.

Baca Juga: 3 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru hingga Kepsek saling Mengingatkan Terkait Laporan ini, Ada Pemotongan?

Rieke juga meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Rieke meminta kepada menteri-menteri tersebut, untuk memberikan jaminan hari tua (JHT) dan pensiun untuk pegawai PPPK.

Ia juga telah menyampaikan surat resmi kepada menteri terkait permasalahan tersebut.

Rieke juga mendengar bahwa baru tiga hal yang didapatkan oleh PPPK, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Dikatakan oleh Rieke bahwa untuk jaminan hari tua dan hari pensiun telah direkomendasikan dalam surat resmi kepada para menteri.

"Jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS. Toh juga skemanya juga dipotong upah," katanya.

Baca Juga: Penting, 4 Pertimbangan Sertifikasi Guru 2023 Selain Syarat, Diutamakan Bagi Tendik dengan Kondisi Ini

Menurutnya hal itu menyangkut nasib jutaan orang, hal itu dinilai bahwa negara dapat runtuh jika tanpa pelayan publik yang begitu banyak.

Selain itu, Rieke sebelumnya juga sudah menemui Menteri Anas untuk membicarakan nasib para tenaga honorer dan PPPK.

Memperjuangkan nasib honorer dan PPPK alasannya didasarkan pada keluhan para honorer dan PPPK yang didengar dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Diketahui sebelumnya Rieke pun bertemu guru honorer di SD Inpres Burean 2 Durean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernama Nuryati.

Baca Juga: Lama Masa Pengabdian Tenaga Honorer Disebut DPR, Ini yang Mengangkat Mereka

Sejak tahun 2005 Nuryati menjadi guru honorer, Namun kini usianya sudah di atas 35 tahun dan tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.

"Tolong kami, guru-guru, terutama guru-guru di pedalaman. Mohon sekali, kasihanilah kami. Bukan hanya saya, melainkan juga semua guru yang ada di Indonesia," katanya.

"Guru bisa mencerdaskan anak bangsa kalau dia bisa merasa sejahtera," imbuhnya.

Adapun mengenai ASN PPPK, dilansir dari menpan.go.id, usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu.

Baca Juga: Juknis Baru, Ini Ketentuan Pengangkatan ASN dalam JF

Dikatakan bahwa pada jabatan yang akan dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu usia 57 tahun untuk JF ahli pertama dan JF keterampilan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler