Untuk Tenaga Honorer yang Sudah Lama Mengabdi, Ini Permintaan DPR ke Pemerintah Demi Kesejahteraan Anda

31 Januari 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang sudah lama mengabdi diperjuangkan oleh anggota DPR /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Nasib tenaga honorer jelang aturan penghapusan terus disorot berbagai pihak, tidak terkecuali anggota DPR.

Demi kesejahteraan tenaga honorer, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyelenggarakan seleksi ASN baik itu PPPK atau PNS secara berkeadilan.

Saat ini, banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum juga mendapatkan kesejahteraan dengan diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.

Tidak berhenti sampai situ, wacana penghapusan yang direncanakan pada bulan November 2023 berdasarkan peraturan pemerintah membuat tenaga honorer semakin waswas akan nasibnya.

Baca Juga: Iba Nasib Tenaga Honorer, Anggota DPR Ini Ajukan Usulan kepada Sejumlah Menteri. JHT Salah Satunya...

Selain itu, banyak pula tenaga honorer di atas 35 tahun dengan masa mengabdi yang tidak sebentar. Dengan batas usia tersebut, aturannya honorer tidak dapat mendaftar seleksi PNS.

Aturan batas usia pendaftaran honorer yang maksimal 35 tahun itu tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal ini tentu menjadi perhatian DPR sebab honorer yang sudah lama mengabdi dan usianya sudah di atas 35 tahun pun berhak memperoleh kesejahteraan.

Baca Juga: Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

“Kami mendesak rekrutmen PPPK yang  berkeadilan dengan mempertimbangkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” ujar Rieke, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara.

Menuurutnya, bukan tidak mungkin tenaga honorer yang berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan masa mengabdi yang lama bisa menjadi ASN.

“Jadi, bukan sesuai yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” tambah anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Program Kartu Prakerja Bebas Biaya Daftar, Ingat 5 Hal Ini

Selain masa pengabdian yang seharusnya bisa dipertimbangkan, Rieke pun meminta pemerintah untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun bagi pegawai non ASN atau PPPK.

Hal tersebut dimintanya kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menkeu Sri Mulyani.

Rieke mengaku telah menyampaikan surat resmi untuk permintaan jaminan hari tua dan pensiun kepada para menteri terkait.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

“Saya dengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan kematian. Tapi saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada rapa menteri, jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun untuk para pelayan publik non PNS,” ujarnya.

“Toh juga skemanya juga dipotong upah,” tambah Rieke.

Perjuangan Rieke untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer disambut positif oleh Menteri PANRB.

Alasannya memperjuangkan tenaga honorer lantaran Rieke kerap kali mendapatkan keluhan dari tenaga honorer dan PPPK saat kunjungan kerja sebagai anggota DPR.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler