Hore, Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Golongan Ini Dapat Kenaikan. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

21 Februari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay.com/iqbalnuril /

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru merupakan sebuah berita baik yang ditunggu-tunggu tenaga pendidik.

Hal itu karena manfaat yang didapatkan para guru dari kenaikan tunjangan sertifikasi sangatlah bermanfaat bagi kesejahteraan para tenaga pendidik.

Menurut informasi resmi, kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru adalah sebanyak dua kali lipat untuk setiap bulannya.

Adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang sebanyak dua kali lipat tersebut, didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dengan nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 oleh Kemenhub, 2 Hal Ini Disiapkan. Ada yang Garatis

Adapun perihal dari Persesjen Kemendikbudristek tersebut adalah tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non pegawai negeri sipil.

Sebelum dikeluarkannya Persesjen tersebut, terdapat Persesjen sebelumnya yaitu nomor 6 tahun 2020 yang membahas penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Namun, dengan dikeluarkannya Persesjen nomor 18 tahun 2021, maka Persesjen nomor 6 tahun 2020 tersebut, tidak berlaku lagi.

Pada Persesjen nomor 6 tahun 2020 tercantum penjelasan tentang jumlah tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non PNS, yaitu:

Baca Juga: Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...

1. Untuk guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.

2. Untuk guru yang belum mempunyai SK inppasing maka akan diberikan TPG yang berjumlah Rp1.500.000 per bulan.

Sesudah Pemerintah merilis kebijakan baru di tahun 2021, yang mencantumkan tentang adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:

1. Guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inppasing.

2. Guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inppasing.

Terdapat info baru yang perlu diketahui dari peraturan tersebut, yaitu untuk guru dengan status honorer atau non PNS, saat nantinya lulus menjadi PPPK, akan ada tambahan regulasi.

Baca Juga: Info Sebenarnya tentang Skema Dana Pensiun Fully Funded untuk PNS yang Dapat Rp1 Miliar, ini Penerimanya

Tambahan regulasi tersebut menyatakan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Apabila guru yang berstatus honorer, nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan mendapatkan kenaikan tunjangan.

Untuk guru yang berstatus honorer yang memperoleh tunjangan sebesar Rp1.500.000, ketika lulus PPPK menjadi Rp2.966.500.

Perlu diketahui juga, terkait besaran tunjangan guru PPPK, terdapat pada regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler