BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh guru terutama di tahun 2023.
Banyak guru yang menantikan kapan tunjangan profesi guru (TPG) itu dicairkan oleh pemerintah.
Tunjangan profesi guru menjadi salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang sudah sertifikasi.
TPG tentu sangat bermanfaat bagi para guru sebagai pemenuhan kebutuhan dan keperluan di samping dengan adanya gaji pokok.
Pemberian TPG dari pemerintah kepada guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tambahan pemasukan selain gaji pokok yang ada.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dijelaskan adanya syarat dan juga cara untuk guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan diberikan kepada guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, maka bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.