Alhamdulillah, Ada Aturan Baru untuk Kenaikan Pangkat ASN, Anas: Tak Ada Lagi ASN Susah Naik Pangkat!

25 Februari 2023, 16:01 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi pada Kamis, 23 Februari 2023. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira datang dari Kementerian PANRB yang mengindikasikan adanya aturan baru untuk ASN agar mudah naik pangkat dalam sistem kerja.

Menteri PANRB mengemukaan adanya aturan baru ini membuat kerja ASN lebih fokus dan membuat kenaikan pangkat lebih mudah dan terarah.

Adanya aturan baru untuk kenaikan pangkat ASN ini disampaikan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam Rakor Instansi Pembina JF di Banyuwangi Kamis, 23 Februari 2023 lalu.

Anas mengungkap aturan baru kenaikan pangkat ini akan mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional dan juga meringkas sistem kenaikan pangkat dalam transformasi SDM aparatur.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Waktu Guru dan Kepala Sekolah hingga 31 Maret Tahun 2023 untuk Daftar Ini

Sistem transformasi dengan aturan baru untuk kenaikan pangkat ini dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, dari aturan baru ini, ASN Jabatan Fungsional akan lebih fokus dalam kinerja, bukan mengumpulkan angka kredit.

"Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus," ungkap Anas.

Bahwasannya, cuti khusus ini diambil oleh ASN pejabat fungsional untuk mengisi daftar usulan pengajuan angka kredit atau yang dikenal dengan DUPAK.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud, Ini Jadwal Pasti Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2023, Catat Tanggalnya...

Pastinya dengan mengambil cuti khusus, kinerja ASN mengindikasikan lebih banyak berfokus untuk mengisi angka kredit yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat.

Pada kesempatan rakor ini, Menteri PANRB juga ungkap ASN jabatan fungsional banyak yang fokus pada pemenuhan angka kredit, bukan capaian kinerja organisasi.

Jadi, pada aturan baru dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 akan mentransformasi ASN jabatan fungsional untuk fokus pada capaian kinerja organisasi.

Mengapa demikian? Pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya dipandang susah karena ASN jabatan fungsional harus secara administratif memenuhi angka kredit.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, MenpanRB Langsung Lakukan Ini, Azwar Anas: Tidak Mau Seenaknya...

Lalu transformasi ini diubah menjadi kinerja ASN jabatan fungsional akan memiliki penetapan predikat kinerja yang kemudian dikonversikan menjadi angka kredit.

"Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK," jelas Anas.

Selain berfokus untuk kemudahan kenaikan pangkat pada ASN jabatan fungsional, transformasi aturan baru ini juga berfokus untuk menekankan pentingnya peran semua pihak.

Anas menyatakan bahwa instansi pembina jabatan fungsional berperan sangat penting dan Anas juga berharap bahwa melalui aturan baru ini akan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Resmi Berubah, Cek Alur Pencairan TPG Terbaru Tahun 2023! Siap Cair Awal Tahun!

"Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN JF di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan," terang Anas.

Keseluruhan kinerja dari pusat ke daerah diharapkan Anas menjadi transformasi birokrasi yang berdampak untuk mempermudah tata kelola jabatan fungsional.

Itulah pemaparan lebih lanjut mengenai aturan baru yang dijelaskan langsung oleh Menteri PANRB agar ASN jabatan fungsional lebih fokus ke dalam capaian kinerja. Semoga bermanfaat!***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler