Pejabat Fungsional Bisa Diusulkan Kenaikan Pangkat dengan 8 Syarat, Harus Lulus Ini?

- 9 Januari 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi usulan kenaikan pangkat pejabat fungsional
Ilustrasi usulan kenaikan pangkat pejabat fungsional /Pixabay/ StockSnap

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait pejabat fungsional yang tidak bisa diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi sebab tidak ada kebutuhan jabatan di instansi, ternyata tetap bisa diusulkan kenaikan pangkat lebih tinggi.

Namun perlu dipahami bahwa pejabat fungsional yang tidak bisa diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi sebab tidak ada kebutuhan jabatan di instansi ini bisa tetap diusulkan kenaikan pangkat lebih tinggi apabila telah memenuhi syarat.

Adapun bagi pejabat fungsional yang tidak bisa diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi sebab tidak ada kebutuhan jabatan di instansi ini bisa tetap diusulkan kenaikan pangkat lebih tinggi dengan memenuhi syarat yang telah dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer: Wajib Tahu Soal TMT, SK, Usia, hingga Kapan Waktu Pengangkatan Jadi PNS

Merujuk dari surat deputi dengan nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasi Sistem Informasi ASN atau SIASN, disampaikan beberapa poin yang perlu dipahami.

Salah satu poin yang perlu Anda pahami yakni menjelaskan tentang pejabat fungsional yang tidak bisa diangkat dalam jenjang jabatan lebih  tinggi sebab tidak ada kebutuhan jabatan di instansi, namun bisa diusulkan kenaikan pangkat lebih tinggi sebanyak 1 kali setelah memenuhi persyaratan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat deputi nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasi Sistem Informasi ASN atau SIASN sebagai berikut:

Baca Juga: Nasib Gaji Guru Honorer Tahun 2023 Ditentukan Juknis Baru ini, Cek Syarat Resminya

“7. Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan jabatan dapat diusulkan Kenaikan Pangkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali setelah memenuhi persyaratan:...”

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah