Pemberhentian PNS Atas Permintaan Diri Sendiri Belum Tentu Dikabulkan, Enak Saja! Begini Penjelasannya

28 Februari 2023, 12:42 WIB
Ilustrasi. Berikut aturan tentang pemberhentian PNS termasuk karena mengundurkan diri /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa keadaan yang menyebabkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS mengundurkan diri dari jabatannya. Mengapa seperti itu?

Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian sukarela atau mengundurkan diri dengan sadar.

Tentu dalam hal ini, sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 5 ayat (6) huruf c.

Namun, karena banyaknya aturan dan prosedur yang harus dipertimbangkan, permintaan pemberhentian dari jabatan PNS ini tidak serta merta dikabulkan. Dalam beberapa kasus, ada penyimpangan penghentian yang perlu diselidiki secara menyeluruh.

Baca Juga: Lionel Messi Terpilih sebagai Pemain Terbaik Dunia 2022, Sejajar Rekor Cristiano Ronaldo

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari twitter resmi BKN, 28 Februari 2023, permintaan diberhentikan sebagai PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan. Pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Peraturan tersebut menjelaskan ada beberapa pemberhentian PNS di dalam ayat 3. Pemberhentian ini terdiri dari beberapa kategori, seperti pemberhentian atas permintaan diri sendiri, mencapai usia pensiun dan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Pemberhentian PNS juga bisa dikarenakan meninggal, dicopot jabatannya karena melakukan tindak pidana, dan diberhentikan karena pelanggaran kedisiplinan PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Jelang Ramadhan, Kemendikbud Lakukan Pengangkatan 293 Ribu Honorer Jadi ASN PPPK

Lalu bagaimana jika dicopot karena ingin mencalonkan jabatan tertentu? Di dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwasanya status PNS bisa dicabut karena ingin mencalonkan jabatan tertentu seperti mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Status PNS juga bisa dicabut jika mencalonkan sebagai wakil dewan gubernur atau bupati, mencalonkan sebagai pengurus partai dan jabatan-jabatan yang lain.

Di dalam peraturan disiplin PNS pasal 5 ayat 6 dijelaskan bahwasanya permintaan berhenti sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.

Baca Juga: Akhirnya, Kemendikbud Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahun 2023, Anda Termasuk? Kabar Gembira

Selain itu, alasan lainnya adalah jika PNS terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota PNS melayangkan surat permohonan berhenti tidak bisa dikabulkan, jika dalam pemeriksaan diduga melakukan pelanggaran tindak kriminal atau disiplin PNS seperti melakukan penggelapan uang, menyalahgunakan jabatan, melakukan hal yang dapat merugikan instansi dan lain sebagainya.

Padahal, sudah jelas di dalam peraturan bahwa disiplin PNS adalah kewajiban yang harus ditanggung oleh PNS untuk mematuhi kewajibannya dan menghindari larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 293 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Oleh Kemdikbud, Nadiem Sampaikan Hal Penting Ini

Pelanggaran disiplin meliputi setiap pernyataan, dokumen, atau tindakan petugas, baik selama maupun setelah jam kerja, yang tidak menjalankan tugasnya dan/atau melanggar larangan Peraturan Disiplin Petugas.

Dalam kejadian tersebut pihak yang berwenang harus tetap menegakkan hukum yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam disiplin PNS.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler