Dikabarkan Naik, Benarkah Gaji PNS Masih Pakai Aturan Ini? Simak Keterangan Nominalnya, RESMI

- 27 Februari 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi adanya kabar kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023, simak aturannya berikut/Tangkapan Layar/ pixabay /

BERITASOLORAYA.com – Pegawai PNS saat ini sedang digandrungi kabar mengenai kenaikan gaji untuk tahun 2023.

Banyak kabar yang beredar menyatakan bahwa ada kenaikan gaji untuk para PNS tahun 2023, tetapi belum jelas sumbernya.

Bahkan, kabar ini sontak membuat para PNS mencari informasi resmi dan benar, agar tidak simpang siur di kalangan masyarakat. Untuk itu, simak informasi di artikel ini ya.

BeritaSoloRaya.com telah melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut akhirnya diketahui berapa nominal gaji yang akan didapatkan oleh para PNS untuk tahun 2023, sehingga bisa terbukti apakah ada kenaikan untuk setiap golongan atau tidak.

Baca Juga: Hore, Akhirnya ASN PNS di Wilayah Ini Bisa Menikmati Tambahan Penghasilan. Pemprov: Nominalnya...

Mengingat, kabar kenaikan gaji PNS tersebut harus dicari sumber yang dapat dipercaya agar tidak ada kabar yang salah di kalangan para PNS.

Lebih lanjut, simak saja informasi nominal gaji PNS untuk tahun 2023 berdasarkan informasi resmi berikut ini.

  1. Gaji PNS untuk golongan I

- Gaji PNS golongan Ia : Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 .

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x