Pantas Banyak yang Ngebet Anaknya Jadi PNS, Tunjangannya Segini Banyak!

- 27 Februari 2023, 22:38 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS
Ilustrasi tunjangan PNS /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com — Irjen Faisal melantik juga dilaporkan telah melantik 10 orang PNS dan satu pejabat fungsional perencana. Ia menekankan beberapa hal kepada 10 PNS dan seorang JF Perencana yang dilantiknya.

“Kepada pegawai yang hari ini dilantik, jadikan kesempatan pengabdian ini untuk memberi manfaat,” ujar Irjen Faisal yang menegaskan betapa penting jabatan menjadi PNS di posisi mereka sekarang, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id.

Ia melanjutkan bahwa sebagai seorang PNS mereka juga wajib memahami tanggung jawab, “Sebagai PNS, saya harap dapat berhati-hati dalam bertindak, terutama yang merusak integritas kita. Lakukan setiap pekerjaan dengan amanah, tanggungjawab, dan profesional”.

Baca Juga: Siap Cair Rp12 Juta! Guru Sertifikasi Kategori Ini Auto Full Senyum, Cek Detailnya di Sini!

Udah tahu belum berapa banyak jenis tunjangan yang bisa didapat PNS? Saking banyaknya, rekening kalian bisa bersendawa karena kekenyangan nih. PNS bukan cuma dapet tunjangan hari raya aja, lho.

Menurut PP No. 16 Tahun 2022, bukan cuma tunjangan yang akan didapat oleh PNS. Para PNS juga akan mendapatkan insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau khusus, dan tunjangan lainnya.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.05/2022, penghasilan yang sudah diakumulasikan dari keseluruhan besaran komponen penghasilan PNS meliputi:

a. Tunjangan jabatan

b. Tunjangan kinerja

c. Tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Baca Juga: Kabar Gembira, Jutaan Honorer Berpotensi Selamat dari Penghapusan, Ungkapan Menpan RB Bikin Girang!

Tunjangan jabatan yang dimiliki PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (2) adalah tunjangan jabatan struktural atau jabatan fungsional dari PNS, sedangkan tunjangan kinerja adalah adalah tunjangan yang diberikan pada PNS berdasarkan jabatannya.

Berbeda dengan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja PNS dalam organisasi dan capaian kinerja PNS secara individu yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Dalam rangka memenuhi pembayaran penghasilan yang dimaksud Pasal 3, PPK wajib melakukan perhitungan tunjangan kinerja PNS yang telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan dan perhitungan tunjangan jabatan dan atau tunjangan lain yang melekat pada gaji yang dibayar.

Baca Juga: Pahami dan Waspadai Gejala Cacingan! Simak Informasinya

PPK juga harus mengamati proses pengakumulasian dan penjumlahan tunjangan yang sudah disebutkan di atas. Misalnya saat pejabat administrasi turun menjadi pejabat fungsional, PPK wajib melakukan pemetaan terkait penurunan penghasilan PNS termasuk jumlah tunjangannya.

Setelahnya, PPK akan membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan pasca profesinya yang berganti menjadi pejabat fungsional.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x