BERITASOLORAYA.com - Terdapat rumor mengenai adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023. Namun, benarkah tahun 2023 gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan?
Sementara itu, diketahui bahwa juknis mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS tahun 2023, berdasarkan semua golongan:
- Gaji PNS golongan Ia gajinya sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 .
- Gaji PNS golongan Ib gajinya sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS golongan Ic gajinya sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS golongan Id gajinya sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500