Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

- 26 Februari 2023, 18:00 WIB
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya. 
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 dan juknis yang mengaturnya.  /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Terdapat rumor mengenai adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023. Namun, benarkah tahun 2023 gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan?

 

Sementara itu, diketahui bahwa  juknis mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut besaran gaji PNS tahun 2023, berdasarkan semua golongan:

- Gaji PNS golongan Ia gajinya sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800 .

- Gaji PNS golongan Ib gajinya sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Gaji PNS golongan Ic gajinya sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Gaji PNS golongan Id gajinya sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x