THR Tenaga Honorer Segera Cair April! Penuhi Kriteria Ini ya Biar Dapat...

5 Maret 2023, 05:44 WIB
Ilustrasi. THR untuk honorer akan cair, cek kriteria selengkapnya /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com — Tenaga honorer belum juga mendapat kepastian terkait bagaimana nasibnya, diberhentikan atau berpotensi diangkat sebagai ASN?

Namun, yang jelas tenaga honorer juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya meskipun nasibnya masih menggantung dan tak jelas kemana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, tenaga honorer bisa mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belasnya dengan memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut yakni tenaga honorer yang bersangkutan harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan menerus minimal selama satu tahun sejak pengangkatannya.

Baca Juga: Yang Ditunggu, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Resmi Diumumkan Oleh Panselnas, Cek Tanggalnya!

Kemudian, pendanaan belanja pegawai harus bersumber dari APBN/APBD dan tenaga honorer diangkat oleh pejabat berwenang.

Jika tenaga honorer yang bersangkutan belum memenuhi atau melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh, maka minimal selama satu tahun, Tunjangan Hari Raya bisa didapatkan dengan persyaratan berikut.

Tenaga honorer harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud dinyatakan berhak menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Kemenpan RB Sampaikan Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Prioritas

Syarat selanjutnya ialah, tenaga honorer telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PPK dalam SK Pengangkatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, PNS, Anggota TNI maupun Polri bisa tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas jika mereka sedang berada di dua kondisi.

Kondisi tersebut yakni sedang cuti yang cutinya diluar tanggungan negara. Jika tenaga honorer sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri juga tidak mendapatkan THR, sebab besaran gajinya sudah dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Segera Rilis, Ini Tanggalnya Dari Kemdikbud, PANRB dan BKN

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dananya dari APBN bagi para ASN termasuk di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan LPP, hingga tenaga honorer yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50% tunjangan kinerja

Baca Juga: Achraf Hakimi Didakwa dengan Tuduhan Pemerkosaan, Bagaimana Respon PSG?

Jumlah tunjangan hingga gaji yang disebutkan sesuai jabatan, pangkat dan kelas jabatannya masing-masing.

Kemudian, Tunjangan Hari Raya bagi tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah, di mana penerapannya menggunakan pola manajemen keuangan oleh Badan Layanan Umum.

Jumlah paling banyak Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dari tenaga honorer sebesar Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan pada PNS di Badan Layanan Umum/Daerah dengan jabatan, pangkat, dan kelas jabatan yang sama.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler