Status Tenaga Honorer Siap Dipastikan, Surat Edaran Menpan RB Berbunyi Begini…

4 Maret 2023, 20:40 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia /Kris Biro Pers Setpres/

BERITASOLORAYA.com — Usai ditegaskan Jokowi untuk segera menuntaskan tenaga honorer, Menpan RB tengah membahas hal-hal terkait tenaga honorer dengan sejumlah lembaga parlemen dan asosiasi pemda dari gubernur hingga bupati/wali kota.

Azwar Anas juga memaparkan bahwa per 2018 tenaga honorer yang tersisa di Indonesia tinggal 444.687 orang saja. Jumlah ini diisi oleh tenaga honorer kategori 2 atau yang biasa disebut THK-II, golongan inilah yang harusnya sudah ditata karena instansi telah dilarang merekrut lagi.

Semua instansi pemerintah diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang berarti hanya sampai November tahun ini, tetapi karena naik turunnya dinamika masalah instansi dan kebutuhan pelayanan publik tenaga honorer masih banyak direkrut.

Baca Juga: Mantap Jiwa, PNS hingga Tenaga Honorer Bisa Naik Level dengan Memenuhi Persyaratan Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tak menampik jika tenaga honorer memang sangat berjasa membantu pekerjaan PNS dan PPPK di instansi tempatnya bekerja.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelesaian pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.”

Dalam Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022, diamanatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memang dilarang mengangkat tenaga honorer mengisi jabatan ASN. Maksud dari peraturan ini adalah menghapuskan status tenaga honorer di setiap instansi.

Baca Juga: Awas! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Bisa Gagal Cair karena 6 Hal Ini, Apa Saja?

Tenaga honorer yang tersisa tetap bisa menjadi CPNS/PPPK jika tenaga honorer tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga ASN, paling lama 5 tahun sejak PP No. 49 2018 diterbitkan.

Mantan Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada November tahun lalu menerangkan, “PP No. 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PNS dan PPPK.”

Ia menyambung, “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.”

Baca Juga: Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Berikut 6 Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Komponen Pemerintah

Tjahjo menegaskan bahwa PP No. 49 Tahun 2018 justru memberikan kejelasan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN karena pegawai ASN sudah memiliki standar penghasilan.

Berbanding terbalik dengan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing yang sistem pengupahannya masih berdasarkan dari UU Ketenagakerjaan di mana ada menggunakan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tambah Tjahjo lagi.

Menurut surat edaran tersebut juga diterangkan PPK diarahkan untuk menata tenaga honorer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa Dalam dan Luar Negeri bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa. Siapa Target Pelamarnya?

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS/PPPK

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tersebut bukan tenaga honorer yang bersangkutan.

d. Menyusun langkag strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Wujudkan Smart City Surakarta, Pemkot Luncurkan Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman V.2, Langkah Efektif?

e. Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan pengawas internal/eksternal.

Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 beserta PP No. 49 Tahun 2018 ini sudah menegaskan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan pada 23 November tahun ini dan memastikan statusnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler