Finalisasi Opsi Penataan Tenaga Honorer, Tidak Ada Pemberhentian Non ASN?

6 Maret 2023, 17:38 WIB
Pemerintah sedang dalam tahap proses finalisasi penataan tenaga honorer atau non ASN /Kris/BPMI Setpres

BERITASOLORAYA.com - Sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi opsi penataan tenaga honorer. Sebelumnya, Prwsiden Jokowi memeeintahkan agar segera mencari jalan tengah dari masalah tenaga honorer atau non ASN yang banyak dirisaukan saat ini.

Berdasarkan data sementar, kata Menteri PANRB Anas, saat ini ada sekitar 1,8 juta tenaga honorer yang bekerja di kementerian atau lembaga. Ini tentu bukan jumlah pegawai non ASN yang sedikit mengingat banyak daei mereka dan kemungkinan beserta anggota keluarganya yang bergantung dari penghasilan sebagai tenaga honorer.

Menuntaskan permasalahan non ASN sebelum penghapusan tenaga honorer menjadi PR bagi pemerintah saat ini. Tentunya, ada banyak pihak yang mengawal jalannya proses pengambilan kebijakan opsi penataan tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: 2 Info PPPK: Pengumuman Hasil Seleksi ASN PPPK Fiks Diumumkan sebelum 10 Maret? Ada Kemungkinan Mundur?

Menteri PANRB mengatakan bahwa dalam proses pematangan opsi penataan tenaga honorer, pemerintah mengupayakan agar tidak ada non ASN yang diberhentikan. Di sisi lain, kebijakan yang nantinya diambil diharapkan tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan.

"Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” kata Menteri Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Opsi-opsi yang dimaksud tersebut telah dan sedang dibahas secara berkelanjutan dengan sejumlah pihak seperti DPR, DPD, Apkasi, Apeksi, APPSI, BKN, dan beberapa pwrwakilan non ASN.

Baca Juga: PSM Makassar Tumbangkan Persis Solo di Kandang dalam Lanjutan BRI Liga 1, Bung Ropan: Tidak Boleh Besar Kepala

Dia juga menambahkan sebelumnya telah bertemu dengan para gubernur dalam APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia untuk membahas mengenai tenaga honorer.

“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” kata Menteri Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.

Sejauh ini, kehadiran non ASN dalam lingkup instansi pemerintah memberi dampak yang positif, terutama pada bidang pelayananan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bidang layanan publik lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Regenerative Braking? Teknologi yang Bikin Mobil Listrik Makin Irit

Dengan ini, nasib tenaga honorer memang patut diperjuangkan oleh pemerintah, apalagi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.Oleh sebab itu, Menteri PANRB kembali menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah terbaik untuk permasalahan tersebut.

Opsi Penataan Tenaga Honorer oleh Pemerintah

Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas pernah memaparkan mengenai opsi-opsi yang kiranya dapat diterapkan untuk penataan tenaga honorer.

Dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta pada Kamis lalu, Menteri Anas kembali membeberkan opsi penataan non ASN.

Baca Juga: Perubahan PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile Berdampak pada Bukti Vaksin Saat Boarding di Stasiun? Cek Berikut

Salah satu opsi yang disebutkan adalah mengangkat non ASN sesuai skala prioritas. Selain itu, ada pula opsi untuk mengangkat semua tenaga honorer. Namun opsi ini dikhawatirkan dapat menambah beban fiskal negara.

"Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ucap Menteri PANRB.

Distribusi ASN

Selain permasalahan penataan tenaga honorer, Anas juga menggarisbawahi pentingnya distribusi ASN yang merata di seluruh Indonesia, baik PNS maupun PPPK.

Saat ini, dsstribusi ASN berpusat di Pukau Jawa, padahal seluruh wilayah di Indoneaia berhak menerima pelayanan prima dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru, Siswa, dan Kepala Sekolah Dapat Bantuan dari Kemdikbud Ristek untuk Jenjang PAUD hingga SMK

“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” ujar Anas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Terkini

Terpopuler