Polisi Tangkap 2 PNS, 1 ASN 1 Dokter. Update Kasus Aparatur Negara Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri

6 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi oknum calo Bintara Polri /PIXABAY/Sammy-Sander/

BERITASOLORAYA.com – Dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS diduga terlibat menjadi oknum calo dalam penerimaan Bintara Polisi Republik Indonesia atau Polri pada seleksi tahun 2022, dimana pelakunya adalah seorang PNS Polri, yakni 1 Aparatur Sipil Negara atau ASN dan 1 dokter.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.
Ia menyebut terdapat dua pelaku dengan background seorang PNS Polri yang terlibat dalam praktik percaloan, pada momen penerimaan Bintara Polri seleksi tahun 2022.

“Satu ASN, satu dokter,” tegas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: Ini Penentu Besaran Tunjangan Kinerja bagi PNS di Kemenkumham, Ketahui Fakta Selengkapnya

Dalam kasus ini, kedua palaku tidak dijelaskan detail peranya masing-masing, saat ikut menjadi calo penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Seperti pada kasus lainya, kedua orang sipil tersebut, nantinya akan menjalani sidang kode etik Polri terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan mengenai etika profesi dengan peraturan ucapan maupun perilaku, terkait dengan hal-hal yang diwajibkan, tidak patut dilakukan atau dilarang sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Loker Terbaru dari Bank DKI, untuk Posisi Relationship Manager Kredit Ritel. Lamar Sekarang...

Terkait dengan Kode Etik Profesi Polri terdapat beberapa ruang lingkup yang mencakup di antaranya:

1. Etika kelembagaan

2. Etika kenegaraan

3. Etika kepribadian

4. Etika dalam hubungan dengan masyarakat

Baca Juga: Info Penting, Simak Kriteria agar Gaji dan Tunjangan PPPK Cepat Dibayatkan, Harus Tanda Tangani....

Selain itu, sebelumnya terdapat lima oknum polisi di Jawa tengah yang terlibat ikut menjadi calo penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022 sudah terlebih dahulu menjalani sidang kode etik.

“Hasilnya akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidang Propam,” ucap Kombes Pol Iqbal.

Kelima pelaku pelanggaran, berinisial Kompol AR, Kompol KN, Brigadir EW, Bripka Z dan AKP CS.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus percaloan jual beli seleksi penerimaan bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Update, Surat Edaran Penyesuaian Penerimaan PPPK 2022, Tenaga Honorer Diminta Bersiap

“Saya merasakan kasus ini memiliki potensi yang belum selesai. Jadi saya mohon diinvestigasi lebih dalam terkait skema yang diperankan para pelaku,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta Senin 6 Maret 2023.

“Terdapat dugaan terjadi kecurangan yang terencana dan sistematis, karena kasus ini bukan kasus individual. Gimana gelagat para pelaku bermain?” sambungnya.

“Mengapa para titipan ini bisa diloloskan, mohon sekali lagi diusut tuntas sampai bersih,” lanjut Sahroni.

Sahroni juga kembali menegaskan beberapa gambaran kasus kecurangan mengenai seleksi penerimaan personel Polri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler