Ada 4 Kategori Tenaga Honorer Yang Dapat Gaji 13 dan THR Dari Pemerintah, Cek Disini Apakah Anda Termasuk?

15 Maret 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com - Pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya sangat dinantikan oleh PNS maupun pegawai ASN.

Tidak hanya PNS dan ASN saja, pencairan gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak terutama jelang Ramadhan.

Hal tersebut wajar saja, karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer layaknya PNS dan ASN.

Baca Juga: Ternyata 3.043 P1 PPPK Guru 2022 yang Batal Penempatan Bukan Tidak Lolos Jadi ASN, tapi..

Seperti diketahui, pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR tersebut selalu identik dengan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS maupun ASN, bukan untuk tenaga honorer.

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang bisa memperoleh gaji 13 dan THR?

Oleh karena itu, simak artikel ini baik-baik hingga selesai supaya Anda dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer mana saja yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.

Baca Juga: Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

Pemerintah memberikan tunjangan berupa gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan berkat pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Adapun jadwal pencairan maupun penerimaan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika Ramadhan.

Seperti kita ketahui bahwa ketika menjelang Hari Raya tiba, tentunya jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Maka dari itu pencairan THR sangat dinantikan oleh para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.

Baca Juga: Ga Tanggung-Tanggung, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK 2022. Catat Jadwal Seleksi Resminya!

PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com  bahwa terdapat kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah selain PNS dan ASN.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 telah tercantum bahwa ada 4 kategori tenaga honorer yang akan memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.

Berikut inilah 4 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji 13 dan THR:

  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak? UMKM Wajib Simak Tips Berikut agar Cuan Cepat Cair!

  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
  • Tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016

Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR dari pemerintah.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler