RESMI, Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN, jika Tidak Bisa Dihapus...

21 Maret 2023, 10:12 WIB
Guru Honorer Pastikan Penuhi Syarat Wajib Ini dari MenpanRB dan BKN /Instagram bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru honorer pastikan penuhi syarat wajib ini dari MenpanRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Syarat untuk guru honorer ini akan berdampak pada kelanjutan guru honorer ke depannya.

Apakah guru honorer yang bersangkutan bisa diangkat menjadi ASN atau tidak.

Sebab, guru honorer juga termasuk ke dalam kategori non ASN yang dimaksud oleh Pemerintah.

Berdasarkan surat edaran MenpanRB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga: CATAT, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Bulan Maret 2023. Catat Waktunya

Lebih lanjut surat edaran yang membahas mengenai pendataan data non ASN ini, terdapat beberapa poin yang perlu menjadi catatan bagi tenaga non ASN termasuk guru honorer.

Pertama, data tenaga non ASN berjumlah 2.360.673 per tanggal 30 November 2022.

Data tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 41685/B-SI.01.01/SD/K/2022.

Selain itu, berdasarkan data di atas terdapat Instansi yang belum menyampaikan SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak.

Baca Juga: Usai Test Kompetensi, BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Calon PPPK

Yang belum menyampaikan SPTJM ada sebanyak 543.273 tenaga non ASN dari berbagai Instansi.

Kemudian, BKN juga turut merilis surat edaran terbaru per tanggal 10 Maret 2023 dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tentang Pendataan non ASN.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN di 120 Instansi Pusat maupun Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

Untuk aplikasi Pendataan Non ASN nantinya akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi mengunggah SPTJM pada tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...

Dalam hal ini, untuk memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas unggah SPTJM per tanggal 31 Maret 2023 tidak ada perpanjangan waktu lagi.

BKN juga menyampaikan bahwa bagi instansi yang tidak memenuhi kewajiban di atas pada batas waktu yang telah ditentukan, maka untuk data yang telah masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Dari 120 Instansi yang disebutkan oleh BKN, salah satunya juga ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian khusus agar Instansi segera mengunggah SPTJM.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler