Resmi Disahkan, Kemnaker: UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja RI

23 Maret 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi pembahasan mengenai UU Cipta Kerja /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - UU Cipta Kerja resmi disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, Puan Maharani pada sidang Paripurna DPR RI yang digelar pada hari Selasa, 21 Maret 2023. UU cipta kerja yang telah disahkan ini mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dengan disahkan sebagai undang-undang, Kemnaker menyampaikan bahwa dengan adanya UU Cipta kerja dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Forum Merdeka Barat 9 yang digelar secara daring pada hari Selasa kemarin.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bakal Auto Kaya Raya, Bulan April Dapat Tunjangan sampai Puluhan Juta?

"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," ucap Indah.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya UU Cipta kerja akan meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas investasi untuk lapangan pekerjaan dan memberikan peluang dalam keberlangsungan usaha.

"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus meminimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," ujar Indah.

Selain itu, ia juga turut menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.

Baca Juga: Terakhir 23 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Cetak Berkas Ini, Syarat Wajib agar Bisa Ikut Program PPG 2023

"Perlu kita jaga keselarasannya dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," lanjut Indah.

Pada kesempatan tersebut, Indah juga berharap agar UU Cipta Kerja yang telah disahkan tidak mendegradasi hak-hak para pekerja.

"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan," ujarnya.

Pasalnya, DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 pada masa Persidangan 2022/2023.

Baca Juga: Guru ASN Tambah Jaya Sentosa, Dapat Tunjangan Sertifikasi Sekaligus Tambahan TPP, Ajib Banget..

Pada pertemuan tersebut, turut hadir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang rentan terkena dampak krisis global.

"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," pungkas Menko Airlangga.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler