Terakhir 23 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Cetak Berkas Ini, Syarat Wajib agar Bisa Ikut Program PPG 2023

- 22 Maret 2023, 21:57 WIB
Ada berkas yang harus dicetak guru non sertifikasi ini untuk bisa mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG 2023.
Ada berkas yang harus dicetak guru non sertifikasi ini untuk bisa mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG 2023. /luis_molinero/Freepik



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting bagi guru non sertifikasi yang hendak mengikuti program PPG 2023. Ada berkas yang harus segera dicetak paling lambat tanggal 23 Maret 2023.

Para guru non sertifikasi diwajibkan mengikuti program sertifikasi atau PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Program PPG ini berlaku baik untuk guru yang mengajar di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang menginginkan status sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?

Pengumuman penting kali ini ditujukan untuk guru non sertifikasi di bawah naungan Kemenag yang hendak mengikuti PPG Madrasah tahun 2023.

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag melalui surat edaran dengan nomor B-10/DJ.I.II/03/2023 telah membagikan tanggal-tanggal penting berkaitan dengan pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik PPG Madrasah tahun 2023.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenag menginformasikan bahwa sehubungan dengan ujian seleksi kompetensi akademik PPG Madrasah 2023 akan diadakan pada tanggal 26 sampai 26 Maret 2023.

Baca Juga: Lulusan S1 atau D4 Jurusan Berikut Bisa Jadi Guru SMP dan SMA Mapel IPS, Linier dengan Bidang Studi PPG

Ujian seleksi kompetensi akademik PPG Madrasah 2023 ini akan dilaksanakan secara daring berbasis tempat uji kompetensi di madrasah yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Pada tanggal 1 sampai 9 Maret 2023 lalu, Kemenag Provinsi telah berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dan madrasah terkait.

Kemudian, pendaftaran dan proses verifikasi validasi atau verval calon peserta ujian seleksi kompetensi akademik telah dilakukan pada tanggal 10 sampai 21 Maret 2023 melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

Adapun peserta ujian ini adalah para guru madrasah yang memenuhi persyaratan antara lain:

1. Guru masih terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;

2. Guru berstatus non sertifikasi atau belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;

3. Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;

Baca Juga: Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

4. Guru memiliki NPK;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x