YES, Tenaga Honorer Dihabiskan Jadi PPPK dan CPNS di Penerimaan CASN 2023? Berikut Faktanya

24 Maret 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com Tenaga honorer dihimbau agar segera mempersiapkan diri jika ingin diangkat dalam CPNS, bahkan formasi PPPK juga akan kembali dibuka pada tahun ini. Menurut data yang dihimpun dari Instagram Dirjen GTK @nunuksuryani, pengusulan kebutuhan CASN tahun 2023 berjumlah 1 juta lebih. Ini akan menjadi peluang emas bagi para pegawai tenaga honorer yang ingin mendapat status resmi sebagai pegawai ASN.

Instansi pusat mengusulkan formasi sebanyak 80.896 yang di antaranya mencakup 24.419 CPNS dan 56.450 pegawai PPPK. Jika jumlah tersebut ditetapkan menjadi jumlah formasi resmi, tenaga honorer bisa mulai mengira-ngira apakah ia bisa termasuk ke dalam formasi itu.

Sementara untuk instansi daerah mengusulkan kebutuhan pegawai PPPK berjumlah 943.373 secara keseluruhan mencakup PPPK tenaga teknis 35.629, PPPK tenaga kesehatan 327.542, dan PPPK tenaga pendidikan 580.202. Jika usulan kebutuhan ini ditetapkan, sisa tenaga honorer mungkin bisa dihabiskan.

Baca Juga: Dishub Jakarta Buka Uji KIR Keliling Jelang Mudik 2023: Buruan Cek Lokasi, Cara Daftar dan Bagaimana Prosesnya

Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdibud mengungkapkan kedua formasi ini masih menjadi bidang yang diprioritaskan jumlah SDM-nya, tak terkecuali ia juga mengungkapkan harapannya bagi para tenaga honorer.

Guru dan nakes masih menjadi prioritas, tahun 2023 adalah batas akhir penempatan (tenaga honorer) melalui seleksi PPPK 2023. Semoga semua lancar dan para tenaga honorer mendapat penempatan,” ujar Nunuk Suryani dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Dirjen GTK @nunuksuryani.

Kemenpan RB pun mengumumkan dalam Surat Edaran B/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan aparatur sipil negara atau ASN. Surat tersebut menerangkan, hal-hal terkait pengusulan kebutuhan hingga penetapan kebutuhan untuk formasi yang akan dibuka.

Baca Juga: UMKM Jadi Lebih Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal karena Hal Ini, Simak Selengkapnya

Surat ini bisa menjadi acuan dalam pengusulan hingga penetapan kebutuhan oleh masing-masing instansi termasuk pengadaan kebutuhan untuk seleksi penerimaan CASN yang akan dibuka pada 2023.

Tenaga honorer yang tersisa bisa memperebutkan kursi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam formasi.

Surat edaran tersebut berbunyi, “Dalam rangka pemenuhan aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan aparatur sipil negara yang mendukung pencapaian instansi pemerintah.”

Pengusulan kebutuhan oleh instansi ini harus memperhatikan juga dana anggaran dalam APBN/APBD di masing-masing instansi.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Kejanggalan dalam Hukuman Calo Bintara

Bagi instansi pusat, usulan kebutuhannya berdasarkan peta jabatan yang disusun PPK dan juga memperhatikan jumlah ASN yang akan memasuki purna bakti per tahun 2023, pun ketersediaan anggaran untuk penggajian dan pemberian tunjangan. Pengusulan dilakukan dengan ketentuan:

- Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK,

- Usulan kebutuhan CPNS hanya ada di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, hingga dosen,

- Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana akan berpedoman pada Permenpan RB No. 45 tahun 2022 dan Kepmenpan RB No. 1103 tahun 2022,

- Kebutuhan tenaga dosen berdasarkan usulan kebutuhan dari Kemdikbud,

- Usulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional juga akan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Kepmenpan RB No. 158 tahun 2023 dengan syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina,

- Sama halnya dengan usulan kebutuhan bidang pendidikan, usulan kebutuhan tenaga kesehatan juga berdasar pada usulan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

Instansi daerah pengusulan kebutuhannya juga memperhatikan jumlah ASN yang pensiun juga jumlah anggaran, tetapi juga berdasarkan aspek berikut:

a. Pengusulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja. Usulan kebutuhan juga diutamakan pada satuan kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tak mendapat tenaga SDM tambahan,

b. Usulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional berdasarkan nomenklatur tiap-tiap jabatan fungsional dan Kepmenpan RB No. 158 tahun 2022 dengan syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari pejabat pembina,

c. Senada dengan ketentuan dari instansi pusat, kebutuhan tenaga PPPK guru berdasarkan usulan kebutuhan yang diajukan Kemdikbudristek,

Baca Juga: Jelang Hadapi Burundi, Skuad Garuda Antusias dalam Pemusatan Latihan

d. Usulan kebutuhan tenaga kesehatan juga tergantung pada data kebutuhan yang diusulkan oleh Kemenkes.*** 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler