Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

26 Maret 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN /Dokumen Humas Kota Serang

BERITASOLORAYA.com - Menjadi pegawai pemerintahan tentu menjadi salah satu profesi yang diinginkan banyak orang, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Tapi nyatanya, banyak orang yang masih belum tahu dalam ASN, dibagi menjadi ASN PPPK dan PNS, dan dari kedua ASN tersebut memiliki perbedaan masing-masing.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, ada dua jenis ASN yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK.

PNS atau ASN PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing tergantung jabatan di pemerintahan.

Baca Juga: Muntahkan Awan Panas dan Lava Sebanyak 160 kali, Status Gunung Merapi Jadi Siaga

Mayoritas masyarakat menganggap bahwa PNS dan ASN PPPK adalah sesuatu yang sama, akan tetapi kenyataanya keduanya memiliki fungsi dan tugas, bahkan proses seleksi yang berbeda.

Oleh karena itu, apa perbedaan antara ASN PPPK dan PNS dalam status pemerintahan?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Sulawesi Tengah (Sulteng) berikut ini 4 perbedaan PPPK dan PNS.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Bagaimana Kabar Enea Bastianini setelah Kecelakaan pada Sprint Race Kemarin?

PNS dan ASN PPPK dari segi Status Kepegawaian

 

Berdasarkan UU NO. 5/2014, PNS dan ASN PPPK memiliki status jabatan yang tidak sama. PNS merupakan pegawai pemerintahan atau ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai atau NIP nasional.

Sementara, untuk ASN PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dan ASN PPPK berdasarkan Hak

Setiap ASN memiliki hak, kewenangan dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, undang-undang mengatur bahwa PNS dan ASN PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional

Kemudian dari segi hak, PNS berhak menerima gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK ASN berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah diwajibkan dalam memberikan perlindungan dan pengayoman berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

Baca Juga: Transisi Menuju Endemi, Pejabat dan ASN Dilarang Lakukan Ini Selama Puasa Ramadhan

PNS dan ASN PPPK dari segi Manajemen

Terdapat dua peraturan yang mengatur manajemen ASN PNS dan ASN PPPK. Untuk Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan antara PNS dan ASN PPPK ada pada beberapa hal, antara lain yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, serta pensiun dan jaminan hari tua.

Perbedaan yang nyata antara PNS dan ASN PPPK yaitu jika pada PNS terdapat jabatan dan jenjang karir, sedangkan pada ASN PPPK tidak terdapat jenjang karir di dalamnya.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Keputusan Atas Insiden Joan Mir dan Fabio Quartararo di Sprint Race Kemarin

PNS dan ASN PPPK dari segi Masa Kerja

PNS dan ASN PPPK juga memiliki perbedaan masa jabatan. PNS memiliki masa kerja sampai pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan untuk PPPK ASN, masa jabatannya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

PNS dan ASN PPPK berdasarkan Proses Seleksi

Perbedaan lain antara PNS dan ASN PPPK adalah dalam proses seleksi, mulai dari minimal usia hingga materi seleksi yang digunakan dalam proses seleksi, dimana usia minimal dalam CPNS adalah 18 tahun dan untuk ASN PPPK minimal 20 tahun.

Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional

Dalam proses seleksi PNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kecerdasan Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Kompetensi Bidang. Seleksi (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sedangkan, untuk seleksi ASN PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial budaya dan wawancara.

Demikian perbedaan antara dua jenis ASN yaitu PNS dan ASN PPPK, semoga dapat menjabarkan dan menjawab kebingungan masyarakat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler