Aturan Jam Kerja ASN Terbaru di Bulan Ramadhan 1444 H 2023 M, Menteri PANRB: Bertujuan agar Tidak...

- 25 Maret 2023, 08:43 WIB
Peraturan jam kerja untuk ASN pada bulan Ramadhan 1444 H 2023 M (Foto ilustrasi: Pixabay/imedias)
Peraturan jam kerja untuk ASN pada bulan Ramadhan 1444 H 2023 M (Foto ilustrasi: Pixabay/imedias) /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan informasi penting bagi seluruh ASN di Indonesia.

Saat ini, seluruh umat muslim di Indonesia sedang menghadapi bulan suci Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri PANRB telah menentukan peraturan jam kerja untuk para ASN di bulan Ramadhan 1444 H 2023 M ini. Informasi penting terkait jam kerja tentu harus diketahui oleh seluruh ASN di Indonesia.

Jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan berikut informasi lengkap mengenai peraturan jam kerja ASN.

Baca Juga: Amalan untuk Perempuan yang Menstruasi atau Haid pada Bulan Ramadhan, Tetap Dapat Pahala dengan Melakukan Ini

Dalam SE Menteri PANRB tersebut, dituliskan bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka ada bulan Ramadhan 1444 H ini jam kerja akan diatur sebagai berikut:

  • Senin sampai Kamis

Pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 – 15.00. Untuk jam istirahat, adalah pada pukul 12.00 – 12.30.

  • Jumat

Pada hari Jumat, peraturan jam kerja untuk ASN adalah pada pukul 08.00 – 15.30 dan jam istirahat adalah pukul 11.30 – 12.30.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x