BERITASOLORAYA.com - Update pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjelang Idul Fitri nanti sudah diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi PNS, ASN dan pensiunan.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 kepada PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan
Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Dengan adanya pembelanjaan atau daya beli para PNS, ASN, pensiunan dan penerima tunjangan menggunakan THR 2023 dan Gaji ke-13 maka akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.
Menurut Menkeu Sri Mulyani pada saat konferensi pers, THR 2023 bagi PNS, ASN, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antaranews.com.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13.
THR 2023 akan diberikan kepada seluruh ASN, PNS, dan pensiunan sesuai dengan PP 15/2023 tentang THR dan Gaji Ke-13 di tahun 2023.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa THR 2023 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Menkeu Sri Mulyani berharap agar dengan adanya pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 tersebut dapat terus menjaga momentum terhadap pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.
Adapun beberapa jenis tunjangan yang tergabung dalam THR 2023 dan Gaji ke-13 yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (bagi yang bersumber dari APBN) atau tambahan penghasilan (bagi yang bersumber dari APBD).
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, THR 2023 akan dibayarkan paling cepat yaitu sepuluh hari kerja sebelum waktu Hari Raya Idul Fitri.
Itulah info update seputar pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi PNS, ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.***