TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

1 April 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer tak akan dapat THR 2023 jelang Idul Fitri, honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) ini justru akan tetap mendapat gaji ke-13 /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Ditengah isu pupusnya harapan tenaga honorer tak akan dapat THR 2023 jelang Lebaran Idul Fitri, honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) justru akan tetap mendapat Gaji ke-13.

Bukan hanya honorer, Gaji ke-13 juga akan diberikan pada pegawai tendik atau PTK non ASN untuk tahun anggaran 2023.

Hal ini merupakan angin segar yang sangat dinantikan oleh honorer dan juga para tendik non ASN, terkait pemberian Gaji ke-13 di tahun 2023 jelang hari Raya Idul Fitri Nanti.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Dengan adanya tenaga honorer dan juga pegawai tendik non ASN pemberian Gaji ke-13 bagi honorer dan pegawai tendik non ASN, diharapkan akan memberikan motivasi lebih, sehingga kedepan honorer dan pegawai tendik dapat lebih semangat dalam bekerja.

Lantas, honorer dan pegawai tendik wilayah mana mana yang akan menerima Gaji ke-13 jelang Lebaran Idul Fitri?

Dikutip BeritaSoloRaya.com, Pemerintah Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah resmi memastikan pencairan Gaji ke-13 2023 akan segera dilakukan paling lambat seminggu jelang Lebaran Idul Fitri, dan diperuntukkan bagi PTT atau honorer serta pegawai tendik non ASN.

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke 13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Kepastian Gaji ke-13 akan segera cair bagi honorer atau PTT serta pegawai tendik non ASN tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.

Venni menyebutkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Gaji ke-13 untuk honorer atau PTT dan pegawai tendik non ASN, akan tetapi ia tidak merinci besaran nominal anggaran tersebut.

“Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK),” Kata Venni.

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke 13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Ia menuturkan jadwal pencairan untuk Gaji ke-13 2023 sama seperti tahun sebelumnya. Pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan paling lama sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Dalam keterangannya, Gaji ke-13 yang telah dianggarkan oleh Pemprov Kepri, tidak dianggarkan bagi tenaga harian lepas atau THL karena memang tidak ada dasarnya.

“Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar lebih giat dan semangat dalam bekerja,” Jelas Venni.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PKN STAN Sekolah Kedinasan 2023: Jalur, Kuota, Jadwal SPMB, Sudah Disetujui Kemenpan RB

Venni juga menerangkan dengan adanya gaji ke-13 bagi honorer atau PTT serta pegawai tendik non ASn ini agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan penuh suka.

“Dengan adanya Gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,”Kata Venni menambahkan.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler