HORE, Menkeu Sri Mulyani Berikan THR Bagi PNS dan Pensiunan 2 Kali Lipat, Asalkan Begini

12 April 2023, 12:41 WIB
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR dua kali lipat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR dua kali lipat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Seperti diketahui bahwa pembayaran THR untuk PNS, pensiunan PNS, maupun penerima pensiun sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Begitu juga dengan PNS dan pensiunan PNS yang berhak menerima THR dua kali lipat telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemdikbud Minta ke Guru Yang Belum Valid Info GTK Untuk Lakukan Ini, Cek Untuk Pencairan TPG Triwulan 1

Adapun untuk besaran atau nominal THR bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut menyesuaikan dengan beberapa komponen sesuai dengan peraturan tersebut.

Hal yang sama juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Berdasarkan Permenkeu tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa terdapat PNS dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan THR dua kali lipat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

Dalam Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 diatur bahwa seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau penerima tunjangan akan memperoleh THR yang dibayarkan pada keduanya.

Hal itu juga berlaku bagi pensiunan PNS yang juga sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka orang tersebut dapat menerima THR dari keduanya.

Selain itu, penerima pensiun juga dapat memperoleh THR dua kali lipat dari pemerintah asalkan berstatus juga sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Jadi, berdasarkan pada peraturan tersebut sudah dipastikan bahwa sesuai yang dipaparkan di atas maka pemerintah akan mendapatkan THR lebih dari 1 kali apabila pihak yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Sebagai PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan
  2. Pensiunan PNS sekaligus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan
  3. Penerima pensiun sekaligus sebagai penerima tunjangan

Adapun pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan PNS serta penerima pensiun atau penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1: Jawaban Kemdikbud Ke Guru Yang Belum Valid Info GTK, Ternyata Harus…

Namun, apabila THR bagi PNS atau pensiunan tersebut belum diterima hingga tiba Hari Raya Idul Fitri maka tidak perlu khawatir. 

Sebab, dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa THR yang belum dibayarkan hingga Hari Raya tiba maka akan tetap dibayarkan setelahnya.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler