WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…

- 11 April 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi Akhirnya besaran THR bagi PNS golongan 2b ternyata jumlahnya fantastis sekali, sesuai skema pada PP No 15 Tahun 2023
Ilustrasi Akhirnya besaran THR bagi PNS golongan 2b ternyata jumlahnya fantastis sekali, sesuai skema pada PP No 15 Tahun 2023 /senivpetro/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya besaran THR bagi PNS golongan 2b ternyata jumlahnya fantastis sekali, sesuai skema pada PP No 15 Tahun 2023.

Peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan tersebut sudah mengatur tentang besaran THR PNS golongan 2b.

Selain mengatur tentang besaran THR PNS golongan 2b, dalam PP tersebut juga mengatur tentang besaran Gaji ke-13 di tahun 2023.

Baca Juga: BERSIAP! PPPK Kategori Ini Bisa Kehilangan Tunjangan 10 Persen Sekaligus Dikarenakan Hal Berikut..

Sesuai PP Nomor 15, besaran THR PNS golongan 2b (instansi pusat) terdiri dari beberapa komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Akan tetapi, bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka pemerintah memberikan sebanyak 50 persen TPG atau tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x