PNS dan Pensiunan Bisa Terima THR sampai 2 Kali Lipat? Ternyata Ada 3 Ketentuan sesuai Peraturan Menkeu Ini...

- 12 April 2023, 11:27 WIB
Ada 3 ketentuan bagi PNS dan pensiunan yang memungkinkan THR diberikan 2 kali lipat sesuai peraturan Menkeu berikut ini.
Ada 3 ketentuan bagi PNS dan pensiunan yang memungkinkan THR diberikan 2 kali lipat sesuai peraturan Menkeu berikut ini. /Mohamad Trilaksono/



BERITASOLORAYA.com – Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan pemberian THR bagi PNS maupun pensiunan. Di antara kabar baik yang harus diketahui PNS dan pensiunan adalah adanya peluang bagi PNS dan pensiunan mendapatkan THR dua kali lipat.

Untuk mendapatkan THR dua kali lipat tentu saja ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi PNS dan pensiunan.

Ketentuan lengkap mengenai pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah termuat dalam Peraturan Menkeu atau Permenkeu nomor 39 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: SEJAHTERA! Guru Sertifikasi Bisa Dapat Gaji dan Tunjangan Minimal Rp12 Juta April Ini sesuai 3 Regulasi

Dalam Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tersebut juga dapat ditemukan ketentuan mengenai pemberian THR dua kali lipat untuk PNS dan pensiunan tertentu.

Melalui regulasi tersebut, Menkeu memaparkan bahwa PNS dan pensiunan dapat menerima THR yang dibayarkan dua kali untuk satu penerima dengan status penerima yang berbeda.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 14 Peraturan Menkeu nomor 39 tahun 2023, PNS yang juga termasuk penerima pensiun atau penerima tunjangan berhak mendapatkan THR yang dibayarkan dua kali.

Baca Juga: Viral, BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus Budiman, Iwan Kurniawan: Memberikan Tambahan Buat Anggota

Dalam hal ini status THR tersebut adalah THR sebagai PNS dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau THR sebagai penerima tunjangan.

Selain kondisi tersebut, pada kondisi pensiunan ternyata juga merupakan penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan, maka THR dibayarkan dua kali, yakni THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Kondisi lain yang memungkinkan THR dibayarkan dua kali lipat adalah apabila penerima pensiun ternyata juga merupakan penerima tunjangan, maka THR dibayarkan dua kali lipat, yakni THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa THR tahun 2023 dapat dibayarkan dua kali lipat jika PNS dan pensiunan memenuhi ketentuan berikut:

1. PNS juga berstatus sebagai penerima pensiunan atau penerima tunjangan

2. Pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan

3. Penerima pensiun berstatus sebagai penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x