ASYIK, PNS dan Pensiunan Ini Bisa Dapat THR Double dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Cek Ketentuannya di Sini

- 11 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan
Ilustrasi pembayaran THR double untuk PNS dan pensiunan /ANTARA/M Risyal Hidayat/

BERITASOLORAYA.com - Asyik, PNS dan pensiunan ternyata bisa dapat THR dua kali dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tentunya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal ini.

Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Hal mengenai pemberian THR double bagi PNS dan pensiunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Nominal yang diterima pun akan menyesuaikan dengan komponen THR yang diperoleh oleh PNS dan pensiunan untuk kedua THR yang akan diterima sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!

Hal yang sama juga telah diumumkan oleh PT TASPEN, perusahaan yang menyalurkan dana THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Selain PP Nomor 15 Tahun 2023, regulasi lain yang menjadi juknis pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam Permenkeu tersebut, ditetapkan Sri Mulyani bahwa PNS dan pensiunan bisa memperoleh THR, dibayarkan dua kali dengan status penerima yang berbeda.

Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x