PENTING Bagi Jemaah Haji Reguler, Pelunasan Bipih Hanya sampai 5 Mei, tapi Penuhi Persyaratan Dulu ya….

13 April 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi. 5 ribu lebih jemaah haji reguler telah melunasi bipih yang dibuka pada hari pertama /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com — Jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini, diminta untuk lunasi bipih. Pelunasan bipih ini sudah bisa dilakukan pada 11 April kemarin, bahkan tercatat 5.323 jemaah haji sudah lunasi bipih pada hari pertama.

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau bipih, bagi jemaah haji reguler akan dibuka hingga tanggal 5 Mei dengan peserta terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, ditambah dengan sejumlah 1.572 petugas haji daerah.

 201.063 jemaah haji reguler itu juga mencakup jemaah haji reguler lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk musim haji tahun 2023, dan prioritas jemaah haji reguler yang telah lanjut usia dan jemaah haji berstatus cadangan.

Saiful Mujab selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengatakan bahwa dari Kemenag sendiri telah mengalokasikan sejumlah 10 persen dari setiap provinsi untuk haji cadangan.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik, Jadi Kapan 1 Syawal?

Saiful menambahkan bahwa jemaah cadangan tersebut bisa berangkat ibadah haji apabila hingga akhir pelunasan nanti masih tersisa kuota atau ada jemaah haji reguler sebelumnya yang sudah melunasi tetapi justru menunda atau membatalkan keberangkatan.

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 terkait juknis pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan bipih tahun 1444 H/2023 M, menjelaskan terkait siapa saja jemaah haji reguler yang bisa melunasi biaya bipih tahun ini.

Bagi jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji pada tahun berjalan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Honorer Di Kabupaten Bogor yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023

1. Jemaah haji yang melunasi bipih di tahun 1441 H/2020 M tetapi mengambil kembali setoran bipihnya yang telah lunas bayar tersebut.

2. Jemaah haji dengan menggunakan urusan nomor porsi paling kecil, hingga kuota jemaah haji reguler terpenuhi berdasarkan data dari SISKOHAT, dan tetap berdasarkan ketentuan seperti berikut:

- Berstatus cicil aktif.

- Belum pernah berangkat haji atau sudah pernah beribadah haji minimal pada 10 tahun lalu.

- Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: HORE PPPK Bisa Dapat Pensiunan, Cek Daerahmu

Sementara itu, mekanisme pelunasan jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim hai pada tahun berjalan yakni sebagai berikut:

- Bipih jemaah haji reguler tahun 1441 H/2020 M sudah lunas dan mengambil kembali setoran bipih yang lunas tersebut, lalu melakukan pembayaran bipih ulang sebesar selisih besaran bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal bipih ditambah virtual account.

- Jemaah haji reguler beserta urutan nomor porsi, telah melakukan pembayaran bipih dengan besaran selisih bipih per embarkasi dan jumlah setoran awal bipih kemudian ditambahkan virtual account.

Baca Juga: HAMPIR TAMAT?! Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 220, Bebasnya Gojo Satoru, Kembalinya Inumaki Toge, Akal Kenjaku

- Jemaah haji reguler yang sudah mengonfirmasi pelunasan bipihnya dengan melapor pada Knator Kemenag Kabupaten/Kota.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler