Benarkah Jam Kerja PNS dan PPPK Ada Pengurangan Pada Perpres No 21 2023? Begini Ternyata…

18 April 2023, 09:10 WIB
Kini aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja telah resmi diterbitkan Presiden Jokowi //Pexels/Andrea Piacquadio/

BERITASOLORAYA.com - Kini aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja telah resmi diterbitkan Presiden Jokowi.

Aturan baru tersebut telah sah diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Oleh karena itu, aturan tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut mulai berlaku baik di instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK Selain Jaminan Pensiun, Jenjang Karir PPPK Ternyata Hanya...

Presiden Jokowi berharap dengan diterbitkannya aturan baru tersebut agar PNS dan PPPK dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan Perpres tersebut, kini hari kerja PNS maupun PPPK ditetapkan bekerja selama lima hari dalam satu minggu.

Hari kerja PNS dan PPPK berdasarkan Perpres tersebut yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.

Baca Juga: HORE, Hari dan Jam Kerja PNS PPPK Sudah Rilis Aturan Baru, Ada Pengurangan? Simak Aturannya Disini

Sementara itu untuk jam kerja, kini PNS dan PPPK akan mulai bekerja pada pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sehingga dalam satu minggu, PNS dan PPPK akan total bekerja sebanyak 37 jam dan 30 menit tidak termasuk waktu istirahat.

Sedangkan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada Bulan Ramadhan yaitu bisa mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Sehingga selama satu minggu yaitu total sebanyak 32 jam 30 menit tidak termasuk waktu istirahat.

Baca Juga: RESMI, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Maksimal Tanggal...

“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut

Akan tetapi, peraturan hari kerja dan jam kerja pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah pada layanan:

  • Dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau,
  • Langsung kepada masyarakat

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

Namun, PPK atau pimpinan instansi akan menetapkan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut.

Merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, hari dan jam kerja  juga tidak akan berlaku pada ASN berikut:

  • Anggota TNI dan Polri
  • ASN yang bekerja di lingkungan TNI/Polri
  • Perwakilan RI di luar negeri
  • ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri

Baca Juga: BERSIAP, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Asalkan Begini, Catat Waktunya!

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler