BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan regulasi pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan yang sebentar lagi cair.
Peraturan pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Melalui Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan mulai diberikan pada Juni 2023 mendatang.
Artinya, setelah Lebaran 2023, PNS dan pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 dari pemerintah dengan nominal yang fantastis tentunya.
Terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terdiri dari beberapa komponen di dalamnya.
Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Pusat
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Daerah
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Komponen Gaji ke-13 pensiunan PNS
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…
Bagi PNS, besaran Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan juga dengan jenis golongannya.
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Untuk nominal Gaji ke-13, contohnya yaitu PNS golongan 3d maka akan diberikan Gaji ke-13 sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000 (gaji pokok) serta ditambah dengan beberapa tunjangan yang melekat sesuai pada komponen di atas.***