HORE, Sri Mulyani Sahkan Gaji ke-13 Bagi PNS dan pensiunan Akan Cair Sebentar lagi, Ini Besaran Nominalnya

23 April 2023, 17:09 WIB
Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah lebaran Idul Fitri /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya ada kabar baik tentang pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan regulasi pencairan Gaji ke-13 bagi PNS maupun pensiunan yang sebentar lagi cair.

Peraturan pencairan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: THR PNS dan Pensiunan Setelah Lebaran 2023 Habis? Tenang Masih Ada Gaji Ke-13, Ini Besaran dan Waktu Cairnya

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Melalui Youtube Kemenkeu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan mulai diberikan pada Juni 2023 mendatang.

Artinya, setelah Lebaran 2023, PNS dan pensiunan akan memperoleh Gaji ke-13 dari pemerintah dengan nominal yang fantastis tentunya.

Baca Juga: Benamkan Sheffield United dengan Skor 3-0, Manchester City Memastikan Diri Lolos ke Final FA Cup 2022-2023

Terkait nominal atau besaran Gaji ke-13 berdasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu terdiri dari beberapa komponen di dalamnya.

Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Pusat

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

Komponen besaran Gaji ke-13 PNS Daerah

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Komponen Gaji ke-13 pensiunan PNS

  1. pensiun pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan; dan
  4. tambahan penghasilan.

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Bagi PNS, besaran Gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan juga dengan jenis golongannya.

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapat Uang Lagi Setelah Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani: Cair Mulai Pada

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk nominal Gaji ke-13, contohnya yaitu PNS golongan 3d maka akan diberikan Gaji ke-13 sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000 (gaji pokok) serta ditambah dengan beberapa tunjangan yang melekat sesuai pada komponen di atas.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler