Instansi Pemerintah Tak Boleh Adakan Halalbihalal sebelum Tanggal Ini, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan

25 April 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi halalbihalal Lebaran Idul Fitri /Tangkapan layar Pexels/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com - Imbauan bagi instansi pemerintah, tidak boleh mengadakan kegiatan halalbihalal sebelum tanggal 2 Mei 2023. Imbauan penundaan kegiatan halalbihalal bagi instansi pemerintah dikeluarkan, menyusul selesainya cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Imbauan agar instansi pemerintah menunda kegiatan halalbihalal pasca-libur nasional, ditujukan agar ASN fokus dalam tugas melayani masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB mempublikasikan imbauan bagi instansi pemerintah, terkait penundaan kegiatan halalbihalal melalui Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD pada Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: 10 Cara Ampuh dan Mudah Mengatasi Mata yang Lelah Akibat Komputer atau Gadget. Apa Saja? Yuk Simak...

Imbauan bagi instansi pemerintah itu secara formal tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/480/M.KT.01/2023 dan ditandatangani pada 24 April 2023 oleh Mahfud MD selaku Menteri PANRB ad interim.

“Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tutur Mahfud MD dalam keterangan resminya dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan.

Ia juga menerangkan lebih lanjut, bahwa instansi pemerintah boleh mengadakan halalbilalal setelah 2 Mei 2023.

Sedangkan, pada pekan pertama setelah cuti bersama usai, instansi pemerintah diharapkan untuk fokus langsung menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga: BESOK PNS MASUK KERJA, Waktu Kerjanya Jadi 37 Jam Tidak Termasuk Istirahat, Ini Ketentuannya

Mahfud MD meminta agar imbauan bagi instansi pemerintah ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN terhadap lingkungan dunia usaha dalam lingkupnya.

“Kami meminta kepada Kementerian BUMN mengeluarkan imbauan serupa, demi meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Mahfud MD memungkas pernyataannya.

Dukungan terhadap imbauan Menteri PANRB ad interim disampaikan Maria Qibtia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah provinsi atau pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan terhadap imbauan dari Mahfud MD, terkait dengan penundaan halalbihalal hingga pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: PEMUTAKHIRAN DATA KEMDIKBUD Tahun 2023, Guru Diminta untuk Segera Lakukan

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan acara halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” tutur Maria Qibtia di Jakarta pada Selasa, 25 April 2023.

Adapun Ia mewanti-wanti agar ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk masuk normal mulai Rabu, 26 April pukul 8.00 WIB.

Namun, Maria Qibtia juga menjelaskan bahwa hal tersebut dikecualikan dari mereka yang sudah mengambil cuti tambahan.

“Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal lima persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal,” ucap Maria Qibtia mengungkapkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler