Berikut ini ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS pada tanggal 26 April tahun 2023 yang berarti dimulai besok, untuk pegawai yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: PEMUTAKHIRAN DATA KEMDIKBUD Tahun 2023, Guru Diminta untuk Segera Lakukan
1. Jam kerja PNS berdasarkan ketentuan baru, kini menjadi 5 hari kerja, seperti halnya Senin hingga hari Jumat, yang berarti libur pada hari Sabtu dan Minggu. Maka, instansi yang masih memberlakukan 6 hari kerja diminta untuk menyesuaikan diri.
Ketentuan 5 hari kerja berlaku saat Peraturan Presiden diundangkan. Aturan diberlakukan paling lama satu tahun semenjak Peraturan diundangkan, yakni pada tanggal 12 April 2023.
Artinya aturan hari dan jam kerja ASN, dapat dimulai pada tanggal 26 April tahun 2023, yakni besok.
Baca Juga: TNI Lacak Oknum Anggotanya yang Viral di Media Sosial Akibat Tendang Pengguna Motor Ibu-Anak
2. Sementara untuk jam kerja PNS, berdasarkan aturan yakni 37 jam, 30 menit untuk per minggunya yang waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat.
3. PPK atau pimpinan instansi merupakan yang menetapkan ketentuan pemberlakuan hari kerja dan jam kerja PNS.
4. Aturan jam kerja dan hari kerja PNS dikecualikan bagi pegawai di unit kerja pada instansi pemerintah.