PEMUTAKHIRAN DATA KEMDIKBUD Tahun 2023, Guru Diminta untuk Segera Lakukan

- 25 April 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data
Ilustrasi pemutakhiran data /Tom Majric/Pixabay
 
BERITASOLORAYA.com - Guru diminta oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk melakukan pemutakhiran data sebagaimana ketentuan berlaku. Pemutakhiran data yang diminta Kemdikbud kepada guru akan dilaksanakan maksimum atau paling lama pada bulan Mei tahun 2023 sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, ketentuan pemutakhiran data guru yang diminta Kemdikbud sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 perihal "Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2023."

Pemutakhiran dilakukan dalam rangka Kemdikbud akan membuka program PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Maka, sebagai langkah persiapan Dirjen GTK Kemdikbud melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru meminta untuk melakukan pemutakhiran data.
 
Baca Juga: TNI Lacak Oknum Anggotanya yang Viral di Media Sosial Akibat Tendang Pengguna Motor Ibu-Anak

Pemutakhiran data dilakukan oleh calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, baik guru maupun Kepala Sekolah.

Di antara sasaran calon peserta PPG Daljab tahun 2022 yaitu: Guru dan Kepsek yang belum lulus seleksi akademik dan sudah lulus seleksi administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Ada beberapa data guru yang harus dilakukan pemutakhiran data, di antaranya yaitu:

1. Pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK dan juga tanggal lahir melalui laman verval PTK melalui (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).

Sementara itu, guru masing-masing dapat memantaunya melalui laman resmi verval PTK oleh operator atau aplikasi Dapodik terkait status verval PTK.
 
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Curug di Banyumas, Cocok untuk Habiskan Waktu Libur 

2. Pemutakhiran data riwayat pendidikan formal mulai dari Pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD) hingga Pendidikan jenjang terakhir melalui aplikasi resmi dapodik sekolah.

3. Pemutakhiran data riwayat karier guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) seperti halnya riwayat mulai dari awal mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.

4. Pemutakhiran data status kepegawaian dan jenis PTK yang dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.
 
5. Guru dan Kepsek yang melakukan pemutakhiran data pada poin 2, dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
 
Baca Juga: Berbeda dari Arahan Jokowi, ASN Wilayah Ini Diminta Tidak Perpanjang Mudik. Begini Penjelasan Pemkab...

Batas waktu pemutakhiran data bagi guru dan Kepsek dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Demikian informasi mengenai pemutakhiran data yang ditujukan bagi guru non sertifikasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2023.

Beberapa data yang disampaikan merupakan data yang harus dilakukan pemutakhiran data sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lengkap mengenai pemutakhiran data tersebut dapat mengetahui dengan klik link di sini.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x