BESAR BANGET, Ternyata Segini Gaji PNS Terkini Semua Golongan, Yuk Persiapan Ikuti Tes CPNS 2023 Sebentar Lagi

28 April 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi gaji PNS terbaru menurut peraturan pemerintah /Pixabay/HeungSoon

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2023 ini. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Seleksi CPNS 2023 akan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, sebab tidak sedikit tenaga non ASN atau honorer yang ingin mewujudkan impiannya menjadi pegawai negeri.

Pada seleksi CPNS 2023 ini, diketahui pemerintah akan membuka seleksi untuk PNS untuk instansi pusat dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pemerintah daerah.

Seleksi PPPK di tahun 2023 ini tentu akan banyak diikuti oleh tenaga honorer di daerah, karena memang memberikan banyak peluang untuk masyarakat.

Baca Juga: INFO BARU, Gaji ke 13 akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturannya untuk Setiap Golongan Penerima

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, bahwa gaji PNS ternyata sudah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Gaji PNS ini juga tentu menjadi motivasi bagi para honorer agar bisa lebih semangat dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 ini.

Sebab, dengan mengetahui gaji PNS terbaru maka para honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dengan maksimal di waktu mendatang.

Untuk itu, simak uraian gaji PNS menurut peraturan pemerintah berikut ini ya.

Baca Juga: Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB

  1. Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

  1. Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Baca Juga: INFO BARU, Gaji ke 13 akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturannya untuk Setiap Golongan Penerima

  1. Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Guru Sertifikasi dan Non bakal Dapat Uang Segini dari Pemerintah, Kabarnya Cair pada...

  1. Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

 

Demikian dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler