Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan, Ternyata Bisa Capai Rp6,7 Juta Jika Kerja Selama Waktu Berikut

- 9 April 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK /Tangkap layar Bank Indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Gaji PNS dan PPPK diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diketahui bahwa gaji PNS dan PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.

Untuk PNS dibagi menjadi 4 golongan, sedangkan PPPK dibagi menjadi 17 golongan. Satu golongan dengan golongan lain punya nominal gaji yang berbeda. Dalam 1 golongan pun, pendapatan tiap PNS dan PPPK pun berbeda berdasarkan masa kerja yang disebut MKG atau Masa Kerja Golongan.

PNS dan PPPK perlu mengetahui nominal gaji yang didapat setelah memperoleh SK Penangkatan sebagai ASN dari pemerintah karena gaji merupakan hak yang dibayarkan setelah ASN yang beraangkutan telah atau sedang melaksanakan tugas dalam masa kerjanya.

Baca Juga: SAH, Aturan Kenaikan Gaji Istimewa atau Berkala untuk PPPK, Berlaku juga untuk Tahun 2023

Selain itu, nominal gaji juga menjadi patokan dalam berbagai juknis pemberian tunjangan, misalnya tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan profesi guru (TPG) bagi PNS Daerah. THR untuk PNS dan PPPK dibayarkan dengan memasukkan gaji pokok sebagai komponen wajib di dalamnya, sedangkan nominal yang didapat oleh guru PNS Daerah dalam pencairan TPG adalah sebanyak satu kali gaji pokok per bulan.

Peraturan yang mengatur mengenai gaji PPPK dan PNS berbeda. Gaji PNS diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2019, sedangkan pemberian gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Rincian mengenai gaji pokok yang diperoleh oleh ASN PNS dan PPPK dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: MAAF, Kemdikbud: Kesempatan Naik Jabatan Hanya Diperuntukkan Bagi Guru dan Pengawas PNS dengan Golongan Ini

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah