BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan informasi bahwa akan mencairkan gaji ke 13 bagi para aparatur negara.
Tidak hanya aparatur negara, gaji ke 13 juga akan diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan juga kepada penerima tunjangan.
Pemberian gaji ke 13 ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur negara kepad bangsa.
Namun perlu diketahui, bahwa pemberian gaji ke 13 ini akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara ketika akan dicairkan.
Baca Juga: 6 Tips Kembali Produktif Usai Libur Panjang Pasca Lebaran
Salah satu regulasi yang mengatur pemberian gaji ke 13 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pasal 5 yaitu gaji ke 13 ternyata tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.