Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

1 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada dasarnya sudah harus memulai pelayanan publik sejak 26 April 2023.

Namun demikian, Presiden Jokowi memberikan arahan tambahan agar pegawai ASN PNS dan PPPK bisa memanfaatkan cuti tambahan hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan arus balik. Dengan begitu, sebagian pegawai ASN yang mengikuti arahan Jokowi mulai kerja hari ini, 1 Mei 203.

Perlu diingat baik-baik, instansi pemerintah masing-masing harus sudah mulai memberlakukan aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

Aturan tersebut berlaku bagi pegawai ASN PNS dan PPPK di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK tidak lain sudah disahkan Presiden Jokowi dalam Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

Ke depan, instansi pemerintah pusat dan daerah harus menaati aturan jam kerja dan hari kerja baru dengan menerapkan lima hari kerja operasional setiap pekannya.

Lima hari kerja operasional yang perlu diterapkan instansi pemerintah pusat dan daerah diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buruh 2023 dengan Desain Menarik untuk Media Sosial, Memperingati Online dan Praktis

Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 telah diberlakukan sejak tanggal 12 April 2023. Instansi pemerintah pusat dan daerah yang masih menggunakan hari kerja operasional sebanyak enam hari harus sudah menyesuaikan aturan baru paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

Selanjutnya, ASN PNS dan PPPK setiap hari kerja operasional harus sudah masuk kerja sejak pukul 7.30 waktu setempat untuk memulai pelayanan publik instansi masing-masing.

Jam kerja ASN PNS dan PPPK setiap instansi masing-masing berdasarkan dalam Pasal 4 ayat 1 yakni selama 37,5 jam setiap pekan.

Ketentuan jam kerja sepekan itu belum termasuk jam istirahat. ASN PNS dan PPPK bisa mengambil istirahat selama 60 menit pada hari kerja biasa dan 90 menit setiap hari Jumat.

Baca Juga: Sudah Tahu Djarum Beasiswa Plus 2023? Sedang Buka Pendaftaran Lho, Segera Cek di Sini

Pada bulan Ramadhan, berlaku jam kerja yang lebih singkat bagi ASN PNS dan PPPK yakni sejumlah 32,5 jam di luar jam istirahat. Jam istirahat bisa dinikmati ASN PNS dan PPPK selama 30 menit pada hari biasa dan 60 menit setiap hari Jumat.

ASN PNS dan PPPK pada setiap instansi diharapkan sudah menerapkan aturan ini sejak 1 Mei 2023 mengingat Perpres Nomor 21 Tahun 2023 telah mulai diberlakukan sejak 12 April 2023.

Sedangkan bagi unit kerja dengan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, dikecualikan dari aturan jam kerja dan hari kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

ASN PNS dan PPPK bisa mendapatkan fleksibilitas kerja dengan kepastian hukum yang jelas berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dengan fleksibilitas pelaksanaan pelayanan publik disesuaikan dengan tempat dan waktu masing-masing instansi.

Baca Juga: PENTING, Hanya 4 Hari Lagi. Guru Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan...

Namun, fleksibel yang dimaksud tetap harus ditetapkan secara bertanggung jawab oleh pimpinan instansi masing-masing atau pejabat pembuat komitmen (PPK).***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler