SUDAH BERUBAH, Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023, Kini ASN Bisa Pulang Jam Segini...

- 1 Mei 2023, 05:29 WIB
Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023. ASN Bisa Pulang Jam Segini
Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023. ASN Bisa Pulang Jam Segini /YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Peraturan baru soal jam kerja PNS tahun 2023 turut mempengaruhi jam pulang kerja PNS.

Berubahnya jam kerja PNS tahun 2023 ini, PNS dapat pulang lebih cepat dibandingkan dengan jam kerja sebelumnya.

Adanya jam pulang kerja PNS yang lebih cepat ini turut tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan PNS.

Seperti diketahui PNS bahwa bukan hanya jam kerja saja yang berubah melainkan juga hari kerja PNS.

Lalu hari apa saja PNS akan bekerja dan jam berapa PNS akan mulai serta pulang jam kerja?

Baca Juga: PENTING, Ada Tunjangan Sertifikasi Guru yang Tidak Cair Tahun 2023, Kemdikbud Beri 6 Alasan Berikut..

Di dalam isi PP tersebut terdapat Pasal 3 ayat 1, yang menjelaskan bahwa hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak lima hari dalam satu Minggu.

Sementara untuk hari kerja PNS telah diatur dimulai dari hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x