Hari Ini, 1 Mei 2023, Jam Kerja ASN Sudah Pakai Aturan Baru. Presiden Jokowi Sudah Sahkan

- 1 Mei 2023, 05:36 WIB
Hari ini, 1 Mei 2023 aturan jam kerja dan hari kerja terbaru dari Presiden Jokowi sudah bisa diterapkan ASN PNS dan PPPK.
Hari ini, 1 Mei 2023 aturan jam kerja dan hari kerja terbaru dari Presiden Jokowi sudah bisa diterapkan ASN PNS dan PPPK. /Setkab/

BERITASOLORAYA.com - Pasca cuti Lebaran 2023, pegawai aparatur sipil negara atau ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sudah masuk kerja dan melakukan pelayanan publik sejak 26 April 2023.

Akan tetapi, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pegawai ASN diperkenankan untuk mengajukan cuti tambahan hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan arus balik. Artinya, sebagian pegawai ASN hari ini, 1 Mei 2023 mulai masuk kerja.

Jangan sampai lupa, aturan jam kerja terbaru dari Presiden Jokowi sudah mulai diberlakukan bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK. Instansi pemerintah di pusat atau daerah sudah harus menerapkan aturan jam kerja baru.

Selain jam kerja baru, aturan terbaru dari Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 juga mencakup pengaturan hari kerja bagi ASN PNS dan PPPK dalam seminggu.

Baca Juga: SUDAH BERUBAH, Jam Pulang Kerja PNS yang Disahkan Jokowi Tahun 2023, Kini ASN Bisa Pulang Jam Segini...

Instansi pemerintah, baik pusat atau daerah setiap sepekan memiliki hari kerja operasional sebanyak lima hari kerja. Artinya ASN PNS dan PPPK memiliki dua hari libur setiap sepekan.

Instansi pemerintah pusat dan daerah sudah harus menerapkan hari kerja operasional pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah