MULAI BESOK, Jam Kerja ASN 2023 Harus Sesuai dengan Perpres Terbaru, Jadi Lebih Fleksibel Lho! Simak Segera

- 1 Mei 2023, 06:59 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN di tahun 2023 sesuai dengan Perpres terbaru
Ilustrasi jam kerja ASN di tahun 2023 sesuai dengan Perpres terbaru / ANTARA/Rendhik Andika

BERITASOLORAYA.com – Jam kerja ASN 2023 mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya disini ya.

 

Presiden Jokowi secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan juga ASN di tahun 2023 ini.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah tentu ingin meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN di tahun 2023 ini, dengan mengatur secara rinci jam kerja ASN.

Selain itu, dengan adanya peraturan jam kerja ASN 2023 inilah pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: JANGAN TERLEWAT, Ini Agenda Calon PPPK di Mei 2023 setelah Masa Sanggah, Paling Krusial…

Dalam Perpres terbaru disebutkan bahwa ketentuan jam kerja ASN 2023 ini berlaku bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan instansi pusat dan juga instansi pemerintah.

Perpres tersebut juga mengatur secara rinci mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah dan juga jam kerja pegawa i ASN di tahun 2023 yang akan dimulai besok, pasca libur di hari ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x