SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari

2 Mei 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi - SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari /Freepik/senivpetro

BERITASOLORAYA.com - Sah, lima hari kerja ASN sudah  mulai diberlakukan. Namun, tak semua ASN bisa bekerja lima hari dalam seminggu, pegawai satuan kerja ini yang tak bisa menikmati libur dua hari dalam sepekan.

 

Seperti sudah diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan peraturan lima hari kerja ASN sudah diberlakukan per 1 Mei 2023. Hal itu sudah diperkuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dengan diberlakukannya Perpres No 21 Tahun 2023 ini, pegawai ASN mempunyai jam kerja baru yang disesuaikan selama lima hari kerja dalam seminggu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banyak Keuntungan untuk PNS yang akan Pensiun, Simak Selengkapnya…

Dilansir BeritaSoloraya.com dari salinan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Selasa 2 Mei 2023, berikut ini informasi lengkap mengenai pegawai satuan kerja yang tak bisa menikmatinya.

 

Dalam Perpres itu disebutkan, lima hari kerja ASN ini diberlakukan bagi pegawai ASN di tingkat pusat maupun daerah. Terhitung, dalam sepekan,mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam, 30 menit.

Rentang waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat, jam istirahat bagi ASN di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, sebanyak 30 menit. Sedangkan pada hari Jumat, lebih lama rentang waktunya yakni 60 menit, jam istirahat tersebut menyesuaikan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah sholat Jumat berjamaah.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Batal Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Golongan Ini, Simak Selengkapnya

Jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 07.30 sesuai dengan zonasi waktu setempat, tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai jam pulang, hanya ada catatan ASN bekerja selama 37 jam, 30 menit dalam sepekan.

Namun, lima hari kerja ini tidak berlaku bagi beberapa ASN yang bekerja di unit pelayanan, seperti yang termaktub dalam pasal 7.

Disebutkan, bahwa hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Bisa Tetap Bertugas dan Tegaskan Tak Ada Pemberhentian? Pemkot Ini Singgung soal Gaji

ASN yang Tidak Bisa Ikut 5 Hari Kerja

 

1. Pegawai di unit pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

2. TNI atau prajurit TNI dan ASN yang ditugaskan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

3. Anggota Polri dan ASN yang ditugaskan di lingkungan Polri

Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

 

Itulah pegawai ASN yang tidak bisa menikmati lima hari kerja lima hari kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler